Jumat, 20 Desember 2013

makalah perbankan syariah

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar belakang
Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan.
Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .
Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.

2.    Rumusan masalah
a.    Pengertian, tujuan dan fungsi pembiayaan
b.    Jenis-jenis pembiayaan
c.    Proses pemberian pembiayaan
d.   Kwalitas pembiayaan



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian, tujuan dan fungsi pembiayaan
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk   mendukung   investasi   yang   telah direncanakan.[1]
Tujuan pembiayaan adalah memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders nya, oleh karena itu pembiayaan harus mendukung visi, misi dan strategi usaha bank dan dirumuskan dengan jelas sehingga dapat diketahui semua orang yang terlibat dalam organisasi agar nasabah dapat beradaptasi ddengan penuh kesadaran.
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

B.  Jenis-jenis pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedian dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Menurut sifat penggunaanya, pembiayaan dibagi menjdi 2 hal berikut:[2]
v Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun iinvestasi.
v Pebiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluaannya, pembiayaan produktif  berupa pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi baik secara kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi  untukmkeperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang
Adapun jenis-jenis pembiayaan dalam bank syariah adalah
1.      Pembiayaan likuiditas (cash financing)
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa disebut kredit rekening Koran. Atas pemberian fasilitas ini, bank memperoleh imbalan  manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitastersebut.
Bank syariah dalam menyediakan fasilita semacam itudalam bentuk qardh timbale balik atau yang di sebut compeo dan bank tidak compensating balance. Melalui fasilitas ini, nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched, nasbh dapt menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negative sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Bank tidak dibenarkan meminta imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
2.  Pembiayaan piutang (receivable financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit, tetpi jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang dimilikinya. Biasanya parktiknya pada bank konvensional adalah dengan memberkan fasilitas berupa[3]
a.    Pembiayaan piutang ( receible financing)
Bank memberikn pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga. Atas penjaman itu bank meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya nasabah berkewajiban menagih sendir piutangnya. Tetapi bia bank merasa perlu, dengan menggunakan cessie tersebut bank berhak menagih langsung kepada pihak yang berutang. Hasil penagihan tersebut pertama-tama digunakan untuk membayar kembali pinjaman nasabah berikut bunganya, dan selebihnya dikreditkan kerekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut dengan bunganya.

b.     Anjak piutang ( factoring)
Anjak piutang bagi bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Bank dapat memberikan fasilitas pengambil alihan piutang atau hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian bank syariah memninjamkan uang (qard)
3.      Pembiayaan persediaan (inventory financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan dengan menggunakan prinsip jual beli (al-bai) dalam 2 tahap yaitu:
v Bank mengadakan (membeli dari pemasok secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan nasabah.
v Bank menjual kepada nasabah (pembeli) dengan pembayaran tangguh dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama antara bank dan naasbah. Ada beberapa skema jual beli yang dipakai untuk menangani kebutuhan tersebut, yaitu:
a.    Bai’ al-murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah stubentuk natural certainty contracts, Karen dalam murabaha ditentukan berarapa keuntungan yang diperoleh ( required rate of profit).
Karena dalam defenisinya disebutkan “keuntungan yang disepakati” karakteristik murabahah adalah si penjual harus member tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyattakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).

b.    Bai al-istisna
Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah di sepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.[4]
Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya kepada kontrak pertama. Kontrak baru ini di kenal sebagai istishna’ pararel. Istishna’ pararel dapat di lakukan dengan syarat akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir dan akad kedua di lakukan setelah akad pertama sah.
Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak pararel. Diantaranya sebagai berikut.
v Bank Islam sebagai pembuat kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksaaan kewajibannya. Istishna’ pararel atau subkontrak untuk sementara harus di anggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak pararel.
v Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ pararel bertanggung jawab terhadap Bank Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan kontrak pararel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontrak tersebut tidak memunyai kaitan hukum samasekali.
v Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewjiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna’ pararel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.
c.    Bai as-salam
Untuk prosduksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi peranian, bank syariah memberikan fasilitas bai as-salam. Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus, sedang nasabah berkwajiban menyerahkan barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak atau akad. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari pembeli atau produk tersebut.
Bila produksi itu dilakukan ecara erus menerus dan perputaran modal kerjaersebut sudah demikian cepatnya shingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara evergreen, maka skema pembiayaan yang paling tepat untuk diberikan dalah mudharabah.[5]
d.   Pembiayaan investasi
Pembiayaan investasi syriah adalah pembiayaan jangka menengah dan panjang untuk melakukan investasi seperti pembelian barang-barang modal, serta jasa yang diiperlukan untuk rehabilitasi maupun ekspansi usaha yang sudah ada dengan pembelian mesin dan peralatan dan pembangunan pabrik[6]
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan iinvestasi, yaitu untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah :
v  Untuk pengadaaan barang-barang modal
v  Mempunyai perencanaan yang matang  dan terarah
v  Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya pembiayaan invstasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapan yang cukup lama. Oleh karena itu perlu diususn proyeksi arus kas (projected cash flow) yang mencakup semua komponen biya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang telah tersedia etelah semua kwajiban terpenuhi.
Penyusunan proyeksi arus kas ini harus dibarengi dengan perkiran keadaan-keadaan dimasa yang akan dating mengingat pembiayaan investasi memerlukan watu yang cukup panjang sehingga diperlukan perhitungan dan penyusunan proyeksi neraca dan laba rugi ( projected balance sheet and project income statement) selama jangka waktu pembiayaan. Dari perkiraan itu dapat diketahiu keampuan perusahaan untuk menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya (solvency).
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi bank syariah igunakan skea muyarokah mutanaqishah. Dalam hal ini bank melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri bagai penambahan setoran modal, ataupun dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema lain yang dapat digunakan oleh bank syariah adalah ijarah muntabia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemiikan setelah masa sewa berakhir.

e.    Proses pemberian pembiayaan
Proses pemberian pembiayaan dalam pasal 8 ayat 2 menyatakan pokok-pokok ketentuan yangditetapkn BI adalah sebagai berikut:[7]
v  Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis
v  Bank harus memiliki keyakinan atas kemampun dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur
v  Kewajiban bank untuk mnyusun dan menerapkan prosedur pemberian krdt atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
v  Kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
v  Larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada nasabah debitur dan pihak-pihak terafiliasi
v  Penyelesaian sengketa
Adapun prinsip pemberian kredit bank meliputi:
v Character yaitu sifat si calon debitur seperti kejujuran, perilaku dan ketaatan
v Capacity atau kemampuan
v Collateral atau agunan berupa kemampuan si calon debitur memberikan agunan yang baik serta memiliki nilai baik secara hukum maupun ekonomi
v Condition economy
v personality



[1] Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
[2] Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktek (Jakarta : gema insani press, 2001) hal 160
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktek ibid hal 163
[4] http://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/07/03/bai%E2%80%99-istishna%E2%80%99/
[5]Zainul arifin, dasar-dasar manajemen bank syarah cet 7(jakarta : azkia publisher, 2009) hal 240
[6] Yusak laksamana, Tanya jawab cara mudah mendapatkan pembiayaan di bank syariah, (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2009) hal 40

[7] Iswi hariyani, restrukturasiasi & penghapusan kredit macet cet 1(jakarta : gramedia, 2010) hal 33

Selasa, 17 Desember 2013

soal2 kegiatan usaha bank syariah II



TUGAS MID
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH  II
D
I
S
U
S
U
N
 OLEH
YA’TI IKHWANI NASUTION
NIM : 112200132
DOSEN PEMBIMBING
ROSNANI SIREGAR, M.Ag
NIP : 19740626 200312 2 001
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2013/2014


1.      Sebutkan defenisi bai al-wafa,contoh dan uraian proses bai al-wafa
a.       Bai al-wafa adalah suatu transaki jual beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli “saya jual barang ini dengan hutang darimuyang kau berikan kepadaku dengan kesepakatan jika saya telah melunasi hutang tersebut maka brang itu kembali lagi padaku”[1]. Sedangkan menurut fiqh sunnah bai al-wafa adalah seseorang yang membutuhkan uang menjual barang yang idk bisa dipindahkan dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi hutangnya maka ia dapat mengambil barang itu lagi. Ba’i al-wafa’ adalah salah satu bentuk akad (transaksi) yang muncul di Asia Tenggara (Bukhara dan Balkh) pada pertengahan abad ke-5 hijriah dan sampai ke Timur Tengah yaitu jual beli dengan hak membeli kembali yang disyaratkan bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.Ba’i al-wafa’ berarti jual beli yang mempunyai waktu yang terbatas, misalnya satu tahun, sehingga apabila waktu tahun telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya
b.      Contoh : ani menjual handphone seharga Rp 500.000 kepada budi dengan syarat jika suatu saat nanti ani memiliki uang untuk membelinya kembali, maka budi boleh menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada ani.
c.       Proses akadnya :
Ø  Tahap 1. Pemilikmenjualrumahnyakepada bank denganhargatertentu
Ø  Tahap 2. Bank menyewakan/mengontrakkanrumah yang dibeliitukepadapemiliktadiuntukjangkawaktutertentu.
Ø  Tahap 3. Setelahmasasewa/kontrakselesai, pemilikpertamaakanmembelikembalirumahnyadari bank






2.      Sebutkan defenisi bai inah dan tawarruq serta buat contoh dan proses akad masing-masing
a.       Bai inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama sedangkan tawarruq adalah akad jual beli yang melibatkan 3 pihak, ketika si pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran yang ditunda dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai dimana harga tunda lebih tinggi dari harga tunai.[2]
b.      Contoh bai inah, ani membutuhkan modal usaha Rp. 5.000.000 , tetapi ani tidak memiliki uang cash untuk membuka usahanya, kemudian ani mendatangi bank syariah. Maka mereka membuat kesepakatan bank syariah menjual sebuah sebuah aset kepada ani Rp 5.000.000 berupa cicilan tetapi setelah hutang selesai maka ani harus menjual kembali aset tersebut kepada pihak bank Rp. 4.500.000. maka ani dan bank sama-sama diuntungkan dengan transaksi tersebut, sedangkan contoh tawarruq adalah ani adalah seorang ibu rumah tangga yang akan baru merintis usahanya, tetapiani belum memiliki modal yang memadai, maka ani meminjam alat-alat yang diperlukan usahanya kepada budi dengan cara cicilan, beberapabulan kemudian ani tidak sanggup untuk membayar hutangnya maka ia menjual alat-alat tersebut kepada andi secara cash, tetapi harga cash yang dibayar andi lebih murah dibanding harga cicilan ani kepada ani.
c.       Ba’i tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai. Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda.[3]
d.      Contoh bai tawarruq, ani membeli netbuk kepada budi Rp 2.500.000 dengan cara cicilan, tetapi budi menjual kembali netbuk tersebut kepada andi secara tunai sebesar Rp 3.000.000, kemudian budi membayar hutangnya kepada ani dari hasil penjualan netbuk kepada andi.
e.       Proses akad
Ø  Seseorang yang membutuhkan likuditas (uang tunai) membeli produk/barang/komoditi dengan cara kredit dan menjual nya kepada pihak lain dengan cara tunai, tanpa di ketahui oleh pihak pihak lain akan niat nya tersebut di atas.
Ø  Seseorang (mutawarriq)yang membutuh kan uang tunai, memohon untuk di berikan pinjaman uang, dari penjual, yang menolak untuk meminjamkan uang nya, tapi penjual tersebut berkeinginan untuk menjual barang nya dengan cara kredit dengan harga tunai, lalu mutawarriq tersebut dapat menjual kembali barang tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi.Kedua formasi transaksi tawarruq ini dapat di terima dan di Izin kan oleh para Ulama tanpa ada nya perdebatan.
Ø  Hampir sama dengan formasi no. 2, kecuali si penjual, menjual barang nya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar kepada Mutawarriq, sebagai akibat dari pembayaran yang tertunda/dengan cicilan. Formasi ini masih di perdebat kan oleh para pakar Hukum ekonomi syariah

3.      Sebutkan defenisi bai ad-dhain, serta buat contoh dan proses akadnya
a.       Bai ad-dhain adalah akad jul beli ketika yang diperjual belikan adalah dayn atau hutang. Dayn dapat diperjual belikan dengan hara yang sama.[4] Dalam Bahasa Arab, akar kata dari tawaruq adalah “wariq” yang artinya : simbol atau karakter dari  perak (silver).  Kata tawarruq ini di gunakan untuk mengartikan,  mencari perak, sama dengan kata Ta allum,yang arti nya mencari ilmu, yaitu belajar atau sekolah. Kata Tawarruq dapat di arti kan dengan lebih luas yaitu  mencari uang tunai dengan berbagai cara yaitu bisa dengan mencari perak, emas atau koin yang lain nya.  Secara literatur arti nya adalah berbagai cara yang di tempuh untuk mendapat kan uang tunai atau likuditas. Istilah tawarruq ini di perkenal kan oleh Mazhab Hanbali. Mazhab Shafi’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang arti nya bertambah atau berkembang.


b.      Contoh bai ad-dhain adalah budi berkata kepada andi “aku menjual hutang ku yang ditanggung oleh ani sebesar Rp 50.000”
c.       Proses akad bai ad-dhain Proses akad ba’i al-dayn adalah sesorang yang mempunyai hak mengutip adanya utang yang dibayar pada masa yang akan datang dan ia dapat menjual haknya (mngutip utang) tersebut kepada orang lain dengan harga yang disetujui bersama.
4.      Jelaskan hukum bai al-wafa, bai inah dan bai ad-dhain
a.       Hukum bai al-wafa adalah boleh karena para ulam fiqh memperbolehkan bai al-wafa sebagai jalan keluar riba,karena apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya dilakukan dipengadilan, maka transaksi ini sudah cuup jelaskarena telah mendapat jaminan dari lenbaga hukum
b.      Bai inah hukumnya boleh, hukum ini diperkuat dengan hadits ibnu umar bahwa nabi saw berkata apabila kamu berjua bei secara inah dan memegangi ekor-ekor sapi sibuk dengan urusan dunia dan puad dengan pertnian dan meninggalkan jihad maka allah akan menguasakan atas kamu kehinaan dan ia tidak akan mencabut sampai kamu kembali keagamamu
c.       Bai ad-dhain Hukum ba’i al-dayn adalah sebagian ulama memprbolehkan jual beli utang kepada pengutang (orang yang berutang), karena jual beli utang dilakukan baik pengutang(al-adin) atau pihak selain pengutang.
5.      Uraikan dan jelasan  perbedaan dan persamaan bai al-wafa, bai inah, bai ad-dhain,tawarruq
a.       Persamaan ba’i ‘inah dan ba’i tawarruq:
Sama menggunakan sistem sale and buy back yang yaitu ketika diakhir waktu akad adanya pembelian kembali apa yang telah dijual.sedangkan Perbedaannya adalah Ba’i ‘inah yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit, Sedangkan ba’i tawarruq adalah penjulanbarang yang barudibelinya secara cicilanitudijualkepadapihakketiga
b.      Perbedaan antara Tawarruq dan Inah adalah, pada transaksi bay’ al-inah,  seseorang yang membutuhkan dana membeli barang dengan cara kredit, lalu menjual nya kembali kepada si penjual/pemilik barang dalam bentuk tunai, yang harga nya lebih rendah dari harga kredit nya. Akar kata dari inah adalah ayn (barang yang telah di beli) dapat menemukan jalan nya kembali kepada pemilik asal nya. Menurut kebanyakan dari para pakar Hukum Islam,  Barang yang di gunakan adalah sebuah alat untuk melakukan hilah, yaitu rekayasa untuk menghindar dari hal hal yang di larang, seperti riba.Tawarruq adalah ketika seseorang yang membutuh kan dana segar/uang tunai membeli barang dengan cara kredit lalu menjual nya kepada pihak ke 3 dengan cara tunai dengan harga yang lebih rendah, struktur transaksi nya tidak meng indikasi kan hilah (melegal kan cara  untuk mendapat kan riba), karena barang tersebut tidak kembali pada pemilik asal nya. Dengan demikian para pakar Hukum Islam,  berpendapat bahwa Tawarruq adalah tersaksi yang sah  dan dapat di terima.
c.       Persamaanba’iwafa’ dan ba’i al-dayn:Sama-sama memperjualbelikanutang.sedangkan PerbedaannyaadalahBa’i al-daynadalahakad jual beli ketika yang diperjual belikan adalah dayn atau hutang. Dayn dapat diperjual belikan dengan harga yang sama, tetapi sebahagian besar ulama Fuqaha berpendapat bahwa jual beli dayn atau hutang dengan diskon tidak dibolehkan secara syariah.Dan Ba’i al-wafa’ berarti jual beli yang mempunyai waktu yang terbatas, misalnya satu tahun, sehingga apabila waktu tahun telah habis, maka penjual membeli barang itu kembali dari pembelinya




[1]Mardani, Fiqh ekonomi syari’ah: fiqh muamalah, (Jakarta: Prenada media Grup,2012), 178

[3]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm.143
[4]Ascarya, ibid, hal 191