Selasa, 03 Desember 2013

makalah fiqih muamalah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa-jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan tentang hibah, hadiah dan shodaqoh.


B.     Rumusan masalah
a.       Pengertian dan hukum hibah, hadiah dan shodaqoh
b.      Dasar hukum hibah hadiah dan shodaqoh
c.       Rukun dan syarat hibah, hadiah dan shodaqoh
d.      Hikmah hibah, hadiah dan shodaqoh





















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hibah
a.       Pengertian dan  hukum hibah
Secarabahasa kata hibah berasal dari bahasa arab al-hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit). Kata hibah terambil dari kata “hubuubur riih” artinya muruuruha (perjalanan angin). Kemudian, dipakailah kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan[1]. Seperti dijelaskan dalam surah ali-imran:38
Ali imran:38
Dari defenisi diatas dapat diambil pengertian bahwa hibah merupakan pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan dir kepada allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut. Artinya, harta menjadi hak milikorang yang diberi. Jika orang yang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak sebagai hak miliik maka ia disbut I’aarah (pinjaman). Jika pemberian itu disertai dengsn imbalan maka yang seperti tu namanya jual beli.
Benda yang diberi kan statusnya belum menjadi milik orang yang diberi kecuali benda iu telah diterima, tidak dengan semata-mata akad. Nabi saw pernah memberikan 30 buah kasturi kepada najasyi akan tetapi najashi wafat sebelum kasturi tersebut diberikan nabi saw, lalu nabi saw mencabut kembali pemberiannya kepada najashi.
Mnurut sayyid sabiq, jika seseorang memberikan sesuatu yang bukan jenis harta yang halal seperti khamar atau bangkai maka hal ini tidak layak dijadikan sebagai hibah. Hal lain perlu diperhatikan adalah waktunya, yaitu hibah dilkukan ketika sipemberi itu masih hidup jika telah mati maka itu bukan hibah melainkan wasiat.
Ada beberapa bentuk pemberian selain hibah
·         Sedekah yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan semata-mata ingin mendapat pahala
·         Ibraa’ yaitu menghibahkan utang kepada pihak yang berhutang.
·         Wasiat yaitu pemberian seseorang kepada kepada orang lain yang diakadkan ketika masih hidup dan baru diberikan setelahyang berwasiat meninggal.
·         Hadiah yaitu pemberian seseorang kepada orag lain tanpa adanya pengganti dengan maksud memuliakan.

b.      Dasar hukum hibah
Para ulama fiqh sepakat bahwa hukum hibah itu sunnah. Hal ini didasari oleh al-qur’an
Q.S Annisa : 4
Q.S Al-baqoroh : 177
c.       Rukun dan syarat hibah
Rukun dan syarat hibah adalah sebagai berikut[2]
Jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun hibah ada 4, yaitu:
·       Orang yang menghibahkan (al-wahib).
·       Harta yang dihibahkan (al-mauhud).
·       Lafal hibah.
·       Orang yang menerima hibah.
Syarat-syarat hibah menurut jumhur ulama
·      Syarat orang-orang yang menghibah
§  Penghibah memiliki sesuatu yang dihibahkan
§  Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya artinya orang yang cakap dan bebas bertindak menurut hukum.
§  Penghibah itu orang yang sudah dewasa, berakal, dan cerdas. Tidak diisyartkankan penghibah harus muslim. Hal ini berdasarkan hadits bukhori yang menyatakan diperbolehkan menerima hadiah dari penyembah berhala.
§  Penghibah iu tidak dipaksa sebab hibah merupakan akad yang diisyaratkanadanya kerelaan.
·      Syarat orangyang diberi hibah
Orang yang diberi hibah benar-benar ada pada waktu diberi hibah, bila tidak ada atau diperkirakan keberaadaannya misalnya dalam betuk janin maka tidak sah hibah. Jika orang yang diberi hibah itu ada pada waktu pemberian hibah, akan tetapi ia masih kecil atau gila maka hibah itu harus diambil oleh walinya, pemeliharanya, atau orang yang mendidiknya sekalipun ia orang asing.  
·       Syarat benda yang dihibahkan.
§  Benar-benr  benda itu ada ketika akad berlangsung.
§  Harta itu memiliki nilai (manfaat)
§  Dapat dimili dzatnya.
§  Harta yang akan dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’ maka tiak sah menghibahkan darah dan minuman keras.
§  Harta itubenar-benar milik orang yang menghibahkan.
§  harta yang dihibahkan terpisah dari yag lainnya, tidak terkait dengan harta atau hak lainnya.

d.      Hikmah pemberian hibah
Allah dan rasulnya memerintahka kepada sesama manusia untuk saling member. Biasanya orang yang suka member yaitu perbuatan yang sangat manusiawi sebagai ucapan termakasih. Dalam hadits nabi dijelaskan bahwa “orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada allah”.
Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dar hibah, yaitu:[3]
·           Menghilangkan penyakit dengki yang dapat merusak keimanan.
·           Mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi, dan menghilangkan sifat egois.
·           Menghilangkan rasa dendam.
B.     Hadiah
a.       Pengertiandan hukum  hadiah
 Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. [4]
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW  bersabda :  "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi "
( HR. Abu Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

b.      Pemberian ayah kepada anaknya
Para ulama sepakat bahwa seorang ayah harus memperlakukan anak-anaknya dengan perlakuan yang adil. Seorang ayah tidak diperbolehkan melebihkan pemberian kepada sebagian anak-anaknya diatas anak yang lain.karena perlakuan seperti itu akan menanamkan permusuhan dan memutuskan hubungan silaturahmi yang diperintahkan oleh allah. Bagi seorang ayah perlakuan tidak adil dengan melebihkan pemberian kepada anak yang diatas yang lainnya yaitu perbuatan curang. Maka ayah yang melakukan seperti itu hendaklah ia membatalkannya. Rasul bersabda “ persamakanlah diantara anak-anakmu dalam pemberian. Seandainya aku hendak melebihkan seseorang tentulah aku lebihkan anak-anak perempuan”. (H.R thabrani)
Nabi dan keluarganya tidak boleh menerima sedekah tetapi kalau itu berbentuk hibah hukumnya boleh. Hal ini didasari oleh hadits tentang barirah (hamba siti aisyah) yang diberi sedekah kurma. Lalu kurma iu dibawakan kepada nabi saw untuk dijamu. Maka siti aisyah mengingatkan nabi bahwa kurma itu adalah sedekah orang unuk barirah. Oleh karena barirah menjamu nabi saw dengan kurma itu, maka kurma itu sekarang menjadi hadiah atau hibah dari barirah untuk nabi saw. Sebelum itu kurma memang sedekah bagi barirah tetapi sekarang menjadi hadiah bagi barirah.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh abu huraira, dikatakan “ jika nabi dibawakan makanan maka nabi bertanya, jika dikatakan hadiah beliau mau memakannya dan jika dikatakan sedekah beliau tidak memakannya”.

c.       Hikmah pemberian hadiah.
·      Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain
·      Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima
C.     Shadaqah
a.       Pengertian dan hukum shadaqah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa arab yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai pemberiaan yang disunahkan[5]. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam al-qur’an sering disebutkan dengan shodaqoh maka shodaqoh memiliki dua arti yaitu, pertama shadaqoh sunnah dan wajib zakat.
Secara syara’ sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak enerima yang diiringi juga pahala dari allah. Contoh, memberikan sejumlah uang, beras, atau benda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak termasuk dalam kategori sedekah
b.      Dasar hukum shadaqah
Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunnah. Islam mensyariatkan sedekah karena didalamnya terdapat unsure memberikan pertolongan kepada pihak yang menbutuhkan. Didalam al-qur’anbanyak ayat yang menganjurkan agar kita bersedekah seperti[6]:
 surah al-baqoroh : 261
surah al-baqoroh :280
pengerian menafkahkan harta dijalan allah meliputi belanja untuk kepentinggan jihad, pembangunan peruruan islam, rumah sakit, dan usaha penyelidikan ilmiah.
c.       Adab menerima shodqoh
Ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan ketika menerima shodaqoh, yaitu:[7]
·         Harus memahami bahwa allah yang mewajibkan hadiah dan zakat kepadanya, untuk mencukupi kebutuhan pokoknya, dan hasratnya harus trhimpun dalam satu hasrat yaitu mencari ridho allah.
·         Mengucapkan terima kasih kepada orang yang member sedekah serta mendoakannya.

d.      Perkara yang membatalkan sedekah
Ada beberpa perkara yang menghilangkan pahala sedekah:
·         Al-mann (membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang.
·         Al-adza (menyakiti) arinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Merela tidak mendapat pahala di dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat seperti yang dijelaskan surah al-baqoroh : 264
·         Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi tidak mau bersedekah, dijelaskan pada surah al-baqoroh : 262


e.       Bentuk-bentuk  shadaqah
Dalam islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk mtri tetapi mencakup semua kebaikan fisik maupun non fisik. Macam-acam sedekah, yaitu:[8]
·         Memberikan Sesutu dalam benuk materi kepada orang lain
·         Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan
·         Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersngketa
·         Memberikan senyumn kepada orang lain
·         Membimbing orang buta, tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
·         Menyuruh orang berbuat baik dan mencegahnya dari perbuatan kemungkaran
·         Melangkahkan kaki kejalan allah
·         dll
f.       Hikmah sedekah
Sedekah memiliki nilai sosial yang sangat tinggi. Orang yang bersedekah ikhlas ia bukan hanya mendapat pahala tetapi juga memilih hibungan sosial yang bail ikmah yang dapat di petik
·      Orang yang bersedekah lebih mulia di banding orang yang menerimanya sebagaimana di jelaskannya dalam sebuah hadis “tangan di atas lebh baik dari pada tangan di bawah”.
·      Mempererat hubungan sesama manusiaterutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
·      Orang yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat.

Artinya:”tidaklah seorang laki-laki berada di pagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR.Bukhari Muslim).













BAB III
PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA



[1] Abdul rahman. Fiqh muamalat (jakarta : kencana, 2010) hlm 157
[2] Chairuman pasaribu. Hukum perjanjian dalam islam (Jakarta, 2004) hlm 115
[3] Abdul rahman, ibid hal168
[4] http://www.anakciremai.com/2008/06/makalah-fiqih-tentang-infaq-shadaqoh.html

[5] Hafifuddin. Panduan praktis tentang zakat, infak dan sedekah (depok : gemainsani.2005) hlm 15
[6] Abdul rahman op cit hlm 149
[7] Al-imam asy-syaikh ahmad bin Abdurrahman. Mahnajul qashidin (Jakarta:pustaka al-kautsar.1999) hlm 38
[8] Abdul rahman opcit hlm 155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar