BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam adalah agama yang diridhoi
oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi
Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh
seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam
menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang
sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqah bisa berupa uang, makanan,
pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shadaqah
bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa-jasa lainnya
bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong
menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian
hadiah, hibah dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan
sedikit menguraikan tentang hibah, hadiah dan shodaqoh.
B. Rumusan masalah
a. Pengertian dan hukum hibah, hadiah dan
shodaqoh
b. Dasar hukum hibah hadiah dan shodaqoh
c. Rukun dan syarat hibah, hadiah dan
shodaqoh
d. Hikmah hibah, hadiah dan shodaqoh
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hibah
a. Pengertian dan hukum hibah
Secarabahasa
kata hibah berasal dari bahasa arab al-hibah yang berarti pemberian atau hadiah
dan bangun (bangkit). Kata hibah terambil dari kata “hubuubur riih” artinya
muruuruha (perjalanan angin). Kemudian, dipakailah kata hibah dengan maksud memberikan
kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan[1]. Seperti dijelaskan dalam
surah ali-imran:38
Ali
imran:38
Dari
defenisi diatas dapat diambil pengertian bahwa hibah merupakan pemberian harta
kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan dir kepada allah dimana orang
yang diberi bebas menggunakan harta tersebut. Artinya, harta menjadi hak
milikorang yang diberi. Jika orang yang memberikan hartanya kepada orang lain
untuk dimanfaatkan tetapi tidak sebagai hak miliik maka ia disbut I’aarah
(pinjaman). Jika pemberian itu disertai dengsn imbalan maka yang seperti tu
namanya jual beli.
Benda
yang diberi kan statusnya belum menjadi milik orang yang diberi kecuali benda
iu telah diterima, tidak dengan semata-mata akad. Nabi saw pernah memberikan 30
buah kasturi kepada najasyi akan tetapi najashi wafat sebelum kasturi tersebut
diberikan nabi saw, lalu nabi saw mencabut kembali pemberiannya kepada najashi.
Mnurut
sayyid sabiq, jika seseorang memberikan sesuatu yang bukan jenis harta yang
halal seperti khamar atau bangkai maka hal ini tidak layak dijadikan sebagai
hibah. Hal lain perlu diperhatikan adalah waktunya, yaitu hibah dilkukan ketika
sipemberi itu masih hidup jika telah mati maka itu bukan hibah melainkan
wasiat.
Ada
beberapa bentuk pemberian selain hibah
·
Sedekah
yaitu pemberian harta kepada orang lain tanpa mengganti dan hal ini dilakukan
semata-mata ingin mendapat pahala
·
Ibraa’
yaitu menghibahkan utang kepada pihak yang berhutang.
·
Wasiat
yaitu pemberian seseorang kepada kepada orang lain yang diakadkan ketika masih
hidup dan baru diberikan setelahyang berwasiat meninggal.
·
Hadiah
yaitu pemberian seseorang kepada orag lain tanpa adanya pengganti dengan maksud
memuliakan.
b. Dasar hukum hibah
Para
ulama fiqh sepakat bahwa hukum hibah itu sunnah. Hal ini didasari oleh
al-qur’an
Q.S Annisa : 4
Q.S Al-baqoroh :
177
c. Rukun dan syarat hibah
Rukun dan syarat
hibah adalah sebagai berikut[2]
Jumhur ulama
mengemukakan bahwa rukun hibah ada 4, yaitu:
·
Orang
yang menghibahkan (al-wahib).
·
Harta
yang dihibahkan (al-mauhud).
·
Lafal
hibah.
·
Orang
yang menerima hibah.
Syarat-syarat
hibah menurut jumhur ulama
·
Syarat
orang-orang yang menghibah
§ Penghibah memiliki sesuatu yang
dihibahkan
§ Penghibah bukan orang yang dibatasi
haknya artinya orang yang cakap dan bebas bertindak menurut hukum.
§ Penghibah itu orang yang sudah dewasa,
berakal, dan cerdas. Tidak diisyartkankan penghibah harus muslim. Hal ini
berdasarkan hadits bukhori yang menyatakan diperbolehkan menerima hadiah dari
penyembah berhala.
§ Penghibah iu tidak dipaksa sebab hibah
merupakan akad yang diisyaratkanadanya kerelaan.
·
Syarat
orangyang diberi hibah
Orang
yang diberi hibah benar-benar ada pada waktu diberi hibah, bila tidak ada atau diperkirakan
keberaadaannya misalnya dalam betuk janin maka tidak sah hibah. Jika orang yang
diberi hibah itu ada pada waktu pemberian hibah, akan tetapi ia masih kecil
atau gila maka hibah itu harus diambil oleh walinya, pemeliharanya, atau orang
yang mendidiknya sekalipun ia orang asing.
·
Syarat benda yang dihibahkan.
§ Benar-benr benda itu ada ketika akad berlangsung.
§ Harta itu memiliki nilai (manfaat)
§ Dapat dimili dzatnya.
§ Harta yang akan dihibahkan itu bernilai
harta menurut syara’ maka tiak sah menghibahkan darah dan minuman keras.
§ Harta itubenar-benar milik orang yang menghibahkan.
§ harta yang dihibahkan terpisah dari yag
lainnya, tidak terkait dengan harta atau hak lainnya.
d. Hikmah pemberian hibah
Allah
dan rasulnya memerintahka kepada sesama manusia untuk saling member. Biasanya
orang yang suka member yaitu perbuatan yang sangat manusiawi sebagai ucapan
termakasih. Dalam hadits nabi dijelaskan bahwa “orang yang tidak berterima
kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada allah”.
Ada
beberapa hikmah yang dapat dipetik dar hibah, yaitu:[3]
·
Menghilangkan
penyakit dengki yang dapat merusak keimanan.
·
Mendatangkan
rasa saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi, dan menghilangkan sifat
egois.
·
Menghilangkan
rasa dendam.
B. Hadiah
a. Pengertiandan hukum hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan.
Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.
Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati
antara sesama. [4]
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke
tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan
suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang
dikehendakinya. Rasulullah SAW bersabda
: "Hendaklah kalian saling
memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi "
( HR. Abu
Ya'la )
Hukum hadiah adalah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima
dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya "Rasulullah
SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
b. Pemberian ayah kepada anaknya
Para
ulama sepakat bahwa seorang ayah harus memperlakukan anak-anaknya dengan
perlakuan yang adil. Seorang ayah tidak diperbolehkan melebihkan pemberian kepada
sebagian anak-anaknya diatas anak yang lain.karena perlakuan seperti itu akan
menanamkan permusuhan dan memutuskan hubungan silaturahmi yang diperintahkan
oleh allah. Bagi seorang ayah perlakuan tidak adil dengan melebihkan pemberian
kepada anak yang diatas yang lainnya yaitu perbuatan curang. Maka ayah yang
melakukan seperti itu hendaklah ia membatalkannya. Rasul bersabda “
persamakanlah diantara anak-anakmu dalam pemberian. Seandainya aku hendak
melebihkan seseorang tentulah aku lebihkan anak-anak perempuan”. (H.R thabrani)
Nabi
dan keluarganya tidak boleh menerima sedekah tetapi kalau itu berbentuk hibah
hukumnya boleh. Hal ini didasari oleh hadits tentang barirah (hamba siti
aisyah) yang diberi sedekah kurma. Lalu kurma iu dibawakan kepada nabi saw untuk
dijamu. Maka siti aisyah mengingatkan nabi bahwa kurma itu adalah sedekah orang
unuk barirah. Oleh karena barirah menjamu nabi saw dengan kurma itu, maka kurma
itu sekarang menjadi hadiah atau hibah dari barirah untuk nabi saw. Sebelum itu
kurma memang sedekah bagi barirah tetapi sekarang menjadi hadiah bagi barirah.
Dalam
hadits lain yang diriwayatkan oleh abu huraira, dikatakan “ jika nabi dibawakan
makanan maka nabi bertanya, jika dikatakan hadiah beliau mau memakannya dan
jika dikatakan sedekah beliau tidak memakannya”.
c. Hikmah pemberian hadiah.
·
Sebagai pernyataan rasa syukur
kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang
lain
·
Dapat menciptakan rasa kasih sayang,
kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima
C. Shadaqah
a. Pengertian dan hukum shadaqah
Secara
bahasa kata sedekah berasal dari bahasa arab yang secara bahasa berarti
tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, sedekah diartikan sebagai
pemberiaan yang disunahkan[5]. Tetapi, setelah kewajiban
zakat disyariatkan yang dalam al-qur’an sering disebutkan dengan shodaqoh maka
shodaqoh memiliki dua arti yaitu, pertama shadaqoh sunnah dan wajib zakat.
Secara
syara’ sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada
orang yang berhak enerima yang diiringi juga pahala dari allah. Contoh,
memberikan sejumlah uang, beras, atau benda lain yang bermanfaat kepada orang
lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak
termasuk dalam kategori sedekah
b. Dasar hukum shadaqah
Secara
ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunnah. Islam mensyariatkan
sedekah karena didalamnya terdapat unsure memberikan pertolongan kepada pihak
yang menbutuhkan. Didalam al-qur’anbanyak ayat yang menganjurkan agar kita
bersedekah seperti[6]:
surah al-baqoroh : 261
surah
al-baqoroh :280
pengerian
menafkahkan harta dijalan allah meliputi belanja untuk kepentinggan jihad,
pembangunan peruruan islam, rumah sakit, dan usaha penyelidikan ilmiah.
c. Adab menerima shodqoh
Ada
beberapa kewajiban yang harus diperhatikan ketika menerima shodaqoh, yaitu:[7]
·
Harus
memahami bahwa allah yang mewajibkan hadiah dan zakat kepadanya, untuk
mencukupi kebutuhan pokoknya, dan hasratnya harus trhimpun dalam satu hasrat
yaitu mencari ridho allah.
·
Mengucapkan
terima kasih kepada orang yang member sedekah serta mendoakannya.
d. Perkara yang membatalkan sedekah
Ada
beberpa perkara yang menghilangkan pahala sedekah:
·
Al-mann
(membangkit-bangkitkan) artinya menyebut-nyebut dihadapan orang.
·
Al-adza
(menyakiti) arinya sedekah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang
menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan. Merela tidak mendapat pahala di
dunia dari usaha-usaha mereka dan tidak pula mendapat pahala di akhirat seperti
yang dijelaskan surah al-baqoroh : 264
·
Riya
(memamerkan) artinya memperlihatkan sedekah kepada orang lain karena ingin
dipuji. Bersedekah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi tidak mau
bersedekah, dijelaskan pada surah al-baqoroh : 262
e. Bentuk-bentuk shadaqah
Dalam
islam sedekah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk mtri tetapi mencakup
semua kebaikan fisik maupun non fisik. Macam-acam sedekah, yaitu:[8]
·
Memberikan
Sesutu dalam benuk materi kepada orang lain
·
Berbuat
baik dan menahan diri dari kejahatan
·
Berlaku
adil dalam mendamaikan orang yang bersngketa
·
Memberikan
senyumn kepada orang lain
·
Membimbing
orang buta, tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang
sesuatu seperti alamat rumah.
·
Menyuruh
orang berbuat baik dan mencegahnya dari perbuatan kemungkaran
·
Melangkahkan
kaki kejalan allah
·
dll
f. Hikmah sedekah
Sedekah
memiliki nilai sosial yang sangat tinggi. Orang yang bersedekah ikhlas ia bukan
hanya mendapat pahala tetapi juga memilih hibungan sosial yang bail ikmah yang
dapat di petik
·
Orang
yang bersedekah lebih mulia di banding orang yang menerimanya sebagaimana di
jelaskannya dalam sebuah hadis “tangan di
atas lebh baik dari pada tangan di
bawah”.
·
Mempererat
hubungan sesama manusiaterutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat
bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
·
Orang
yang bersedekah senantiasa didoakan oleh kedua malaikat.
Artinya:”tidaklah seorang laki-laki berada di pagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR.Bukhari Muslim).
Artinya:”tidaklah seorang laki-laki berada di pagi hari kecuali dua malaikat berdoa, Ya Allah berilah ganti orang yang menafkahkan (menyedekahkan) hartanya dan berikanlah kehancuran orang yang menahan hartanya”. (HR.Bukhari Muslim).
BAB
III
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Abdul rahman. Fiqh muamalat (jakarta : kencana, 2010) hlm 157
[2] Chairuman pasaribu. Hukum perjanjian dalam islam (Jakarta, 2004)
hlm 115
[3] Abdul rahman, ibid hal168
[5] Hafifuddin. Panduan praktis tentang zakat, infak dan sedekah (depok
: gemainsani.2005) hlm 15
[6] Abdul rahman op cit hlm
149
[7] Al-imam asy-syaikh ahmad bin Abdurrahman. Mahnajul qashidin
(Jakarta:pustaka al-kautsar.1999) hlm 38
[8] Abdul rahman opcit hlm
155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar