BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dua
fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana.
Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank
syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad,
maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal
dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan.
Berbeda
dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan
pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan
antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli
ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa
ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan
merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh
sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank.
Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan
berhentinya usaha bank .
Oleh
Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik
sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa
efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam
itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba
memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri
sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih
memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.
2. Rumusan masalah
a. Pengertian, tujuan dan fungsi pembiayaan
b. Jenis-jenis pembiayaan
c. Proses pemberian pembiayaan
d. Kwalitas pembiayaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, tujuan dan fungsi pembiayaan
Pembiayaan
atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak
kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk
mendukung investasi yang
telah direncanakan.[1]
Tujuan
pembiayaan adalah memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders nya,
oleh karena itu pembiayaan harus mendukung visi, misi dan strategi usaha bank
dan dirumuskan dengan jelas sehingga dapat diketahui semua orang yang terlibat
dalam organisasi agar nasabah dapat beradaptasi ddengan penuh kesadaran.
Tujuan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak
dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja
dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
B. Jenis-jenis pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank,
yaitu pemberian fasilitas penyedian dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang merupakan deficit unit. Menurut sifat penggunaanya, pembiayaan dibagi
menjdi 2 hal berikut:[2]
v Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun iinvestasi.
v Pebiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan
untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut
keperluaannya, pembiayaan produktif
berupa pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan
peningkatan produksi baik secara kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi,
maupun secara kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil
produksi untukmkeperluan perdagangan
atau peningkatan utility of place dari suatu barang
Adapun jenis-jenis pembiayaan dalam bank syariah
adalah
1. Pembiayaan likuiditas (cash financing)
Pembiayaan
ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul akibat
terjadinya ketidak sesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash outflow
pada perusahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank
konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa
disebut kredit rekening Koran. Atas pemberian fasilitas ini, bank memperoleh
imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah
rata-rata pemakaian dana yang disediakan dalam fasilitastersebut.
Bank
syariah dalam menyediakan fasilita semacam itudalam bentuk qardh timbale balik
atau yang di sebut compeo dan bank tidak compensating balance. Melalui
fasilitas ini, nasabah harus membuka rekening giro dan bank tidak memberikan
bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mengalami situasi mismatched, nasbh dapt
menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi negative sampai
maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Bank tidak dibenarkan meminta
imbalan apapun kecuali sebatas biaya administrasi pengelolaan fasilitas
tersebut.
2. Pembiayaan piutang (receivable
financing)
Kebutuhan
pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya dengan kredit,
tetpi jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang
dimilikinya. Biasanya parktiknya pada bank konvensional adalah dengan memberkan
fasilitas berupa[3]
a. Pembiayaan piutang ( receible financing)
Bank
memberikn pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana karena
masih tertanam dalam piutang dengan imbalan bunga. Atas penjaman itu bank
meminta cessie atas tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya nasabah
berkewajiban menagih sendir piutangnya. Tetapi bia bank merasa perlu, dengan
menggunakan cessie tersebut bank berhak menagih langsung kepada pihak yang
berutang. Hasil penagihan tersebut pertama-tama digunakan untuk membayar
kembali pinjaman nasabah berikut bunganya, dan selebihnya dikreditkan
kerekening nasabah. Bila ternyata piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah
wajib membayar kembali pinjaman tersebut berikut dengan bunganya.
b. Anjak piutang ( factoring)
Anjak
piutang bagi bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk qard dimana bank tidak
boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Bank dapat memberikan
fasilitas pengambil alihan piutang atau hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini
bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya
administrasi dan biaya penagihan. Dengan demikian bank syariah memninjamkan
uang (qard)
3. Pembiayaan persediaan (inventory
financing)
Bank
syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan dengan menggunakan prinsip jual
beli (al-bai) dalam 2 tahap yaitu:
v Bank mengadakan (membeli dari pemasok
secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan nasabah.
v Bank menjual kepada nasabah (pembeli)
dengan pembayaran tangguh dengan mengambil keuntungan yang disepakati bersama
antara bank dan naasbah. Ada beberapa skema jual beli yang dipakai untuk
menangani kebutuhan tersebut, yaitu:
a. Bai’ al-murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah
stubentuk natural certainty contracts, Karen dalam murabaha ditentukan berarapa
keuntungan yang diperoleh ( required rate of profit).
Karena
dalam defenisinya disebutkan “keuntungan yang disepakati” karakteristik
murabahah adalah si penjual harus member tahu pembeli tentang harga pembelian
barang dan menyattakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Murabahah
dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
berdasarkan pesanan bank melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari
nasabah dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli
barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah).
b. Bai al-istisna
Transaksi
Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat
barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli
barang menurut spesifikasi yang telah di sepakati dan menjualnya kepada pembeli
akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di
lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada
masa yang akan datang.[4]
Dalam sebuah kontrak bai’
al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator
untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat
kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya kepada kontrak pertama.
Kontrak baru ini di kenal sebagai istishna’ pararel. Istishna’ pararel dapat di
lakukan dengan syarat akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari
akad pertama antara bank dan pembeli akhir dan akad kedua di lakukan setelah
akad pertama sah.
Ada beberapa konsekuensi saat bank
Islam menggunakan kontrak pararel. Diantaranya sebagai berikut.
v Bank
Islam sebagai pembuat kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang
bertanggung jawab terhadap pelaksaaan kewajibannya. Istishna’ pararel atau
subkontrak untuk sementara harus di anggap tidak ada. Dengan demikian sebagai
shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap
kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak
pararel.
v Penerima
subkontrak pembuatan pada istishna’ pararel bertanggung jawab terhadap Bank
Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung
dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan
kontrak pararel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak
pertama. Dengan demikian kedua kontrak tersebut tidak memunyai kaitan hukum
samasekali.
v Bank
sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang,
bertanggung jawab kepada nasabah atas pelaksanaan subkontraktor dan jaminan
yang timbul darinya. Kewjiban inilah yang membenarkan keabsahan istishna’
pararel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.
c. Bai as-salam
Untuk
prosduksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi peranian, bank
syariah memberikan fasilitas bai as-salam. Melalui fasilitas ini bank melakukan
pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus,
sedang nasabah berkwajiban menyerahkan barang tersebut pada tanggal yang
disepakati dalam kontrak atau akad. Pada waktu yang bersamaan bank dapat
mencari pembeli atau produk tersebut.
Bila
produksi itu dilakukan ecara erus menerus dan perputaran modal kerjaersebut
sudah demikian cepatnya shingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja
secara evergreen, maka skema pembiayaan yang paling tepat untuk diberikan dalah
mudharabah.[5]
d. Pembiayaan investasi
Pembiayaan
investasi syriah adalah pembiayaan jangka menengah dan panjang untuk melakukan
investasi seperti pembelian barang-barang modal, serta jasa yang diiperlukan
untuk rehabilitasi maupun ekspansi usaha yang sudah ada dengan pembelian mesin
dan peralatan dan pembangunan pabrik[6]
Pembiayaan
investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan iinvestasi, yaitu untuk
keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha
ataupun pendirian proyek baru
Ciri-ciri
pembiayaan investasi adalah :
v Untuk pengadaaan barang-barang modal
v Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah
v Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada
umumnya pembiayaan invstasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapan yang
cukup lama. Oleh karena itu perlu diususn proyeksi arus kas (projected cash
flow) yang mencakup semua komponen biya dan pendapatan sehingga akan dapat
diketahui berapa dana yang telah tersedia etelah semua kwajiban terpenuhi.
Penyusunan
proyeksi arus kas ini harus dibarengi dengan perkiran keadaan-keadaan dimasa
yang akan dating mengingat pembiayaan investasi memerlukan watu yang cukup
panjang sehingga diperlukan perhitungan dan penyusunan proyeksi neraca dan laba
rugi ( projected balance sheet and project income statement) selama jangka
waktu pembiayaan. Dari perkiraan itu dapat diketahiu keampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajibannya (solvency).
Melihat
luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi
bank syariah igunakan skea muyarokah mutanaqishah. Dalam hal ini bank
melepaskan penyertaannya, dan pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih
kembali porsi penyertaan bank, baik dengan menggunakan dana sendiri bagai penambahan
setoran modal, ataupun dengan mengundang pemegang saham baru.
Skema
lain yang dapat digunakan oleh bank syariah adalah ijarah muntabia bi tamlik,
yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemiikan setelah masa sewa
berakhir.
e. Proses pemberian pembiayaan
Proses
pemberian pembiayaan dalam pasal 8 ayat 2 menyatakan pokok-pokok ketentuan
yangditetapkn BI adalah sebagai berikut:[7]
v Pemberian kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis
v Bank harus memiliki keyakinan atas
kemampun dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari
penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek
usaha dari nasabah debitur
v Kewajiban bank untuk mnyusun dan
menerapkan prosedur pemberian krdt atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
v Kewajiban bank untuk memberikan
informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah
v Larangan bank untuk memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan persyaratan yang berbeda
kepada nasabah debitur dan pihak-pihak terafiliasi
v Penyelesaian sengketa
Adapun
prinsip pemberian kredit bank meliputi:
v Character yaitu sifat si calon debitur
seperti kejujuran, perilaku dan ketaatan
v Capacity atau kemampuan
v Collateral atau agunan berupa kemampuan
si calon debitur memberikan agunan yang baik serta memiliki nilai baik secara
hukum maupun ekonomi
v Condition economy
v personality
[1] Muhamad, Manajemen Pembiayaan
Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
[2] Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktek
(Jakarta : gema insani press, 2001) hal 160
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktek ibid
hal 163
[4] http://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/07/03/bai%E2%80%99-istishna%E2%80%99/
[5]Zainul arifin, dasar-dasar manajemen bank syarah cet 7(jakarta :
azkia publisher, 2009) hal 240
[6] Yusak laksamana, Tanya jawab cara mudah mendapatkan pembiayaan di
bank syariah, (Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2009) hal 40
[7] Iswi hariyani, restrukturasiasi & penghapusan kredit macet cet
1(jakarta : gramedia, 2010) hal 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar