Rabu, 15 Januari 2014

tafsir ayat ekonomi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Surah al-an’am ayat 152
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ  
Artinya:
 dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.

[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[520] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.


a.    Penjelasan
Ayat ini membahasas mengenai harta anak yatim, yaitu berupa larangan mendekati hartanya dengan cara apapun kecuali dengan cara yang baik dan bermanfaat bagi anak yatim baik bermanfaat bagi dirinya sendiri baik berupa pendidikan dan pengajarannya, maupun kebaikan hartanya seperti memelihara dan mengembangkannya dibidang pertanian, industri dan lain sebagainya.
Setiap tindakan kepada anak yatim atau terhadap hartanya yang tidak termasuk daam lingkaran “yang lebih baik dan lebih bermanfaat” hukumnya dilarang. Maka memakan harta anak yatim dengan tamak dan bermaksud untuk menindasnya hukumnya haram dan terlarang.
Larangan mendekati harta anak yatim bukan dengan larangan menggunakannya atau larangan merusaknya, mengingat bahwa harta adalah barang yang menjadi kejaran pemenuhan syahwat  yang digandrungi hawa nafsu. Maka, larangan diarahkan kepada usaha mengendalikandorongan untuk memerangi dan memiliki. Larangan ini diharapkan dapat meredam dorongan untuk mengulurkan tangan dalam usaha merusak harta naka yatim.
Banyak bentuk larangan dalam al-qur’an mengenai harta anak yatim yaitu dengan ungkapan “larangan mendekati sesuatu”, bentuk seperti ini dikuatkan dengan induksi bahwa segala sesuatu yang diarang yang digandrungi oleh jiwa dan didorong oleh hawa nafsu, maka larangan seperti ini memperingatkan agar kecenderungan itu tidak mendapatkan tempat di dalam jiwa hingga meanggar hal-hal yang diharamkan seperti larangan melakukan perbuatan keji.[1]

b.    Asbabun nuzul
Dari ibn abbas r.a berkata, ketika ayat 151 turun para sahabat yang merasa memelihara anak yatim, angsung menyisihkan makanan dan minuman anak yatim itu sehingga jika ada sisanya dibiarkan hingga rusak dan yang demikian itu memberatkan bagi mereka, maka mereka menanyakan kepada nabi saw, maka mereka mencampur kembali makanan dan minuman mereka (H.R. abu dawud).
Mengenai batas usia si yatim yang teah diperbolehkan untuk memelihara harta nya seperti yang dikemukakan ulama sebagai berikut:
·         Hatta yablugha asyddahu yang mengatakan sampai dewasa
·         Assya’bi dan malik berpendapat hingga si yatim baligh.
·         Assuddi berpendapat sampai si yatim berusia 30 tahun.
B.     Surah al-a’raf ayat 85
4n<Î)ur šútïôtB öNèd%s{r& $Y7øŠyèä© 3 tA$s% ÉQöqs)»tƒ (#rßç7ôã$# ©!$# $tB Nà6s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçŽöxî ( ôs% Nà6ø?uä!$y_ ×poYÉit/ `ÏiB öNà6În/§ ( (#qèù÷rr'sù Ÿ@øx6ø9$# šc#uÏJø9$#ur Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$# öNèduä!$uô©r& Ÿwur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) 4 öNà6Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) OçFZà2 šúüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ  
Artinya:
dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
[552] Mad-yan adalah nama putera Nabi Ibrahim a.s. kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu Mad-yan itu. Kbilah ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.
a.    Penjelasan
Ayat ini menceritakan mengenai kaum Madyan, yaitu kaum Nabi Syuaib yang tidak pernah bersyukur kepada swt, kaum madyan selalu mempersekutukan-Nya. Akhlak mereka sangat merosot sekali sehingga kehidupan mereka bergelimang dalam penipuan sampai kepada urusan takar menakar dan timbang-menimbang. Menurut suatu riwayat jika orang asing datang berkunjung, mereka sepakat menuduh bahwa uang yang dibawa orang asing itu palsu, dengan demikian mereka menukarnya dengan harga (kurs) yang rendah sekali. Kepada kaum ini Allah swt mengutus Nabi Syuaib agar menunjukkan jalan yang benar agar kaum madyan meninggalkan kezaliman terutama yang berupa pengurangan hak manusia yang mereka lakukan dengan cara khianat dalam takaran dan timbangan. Sebagaimana biasanya setiap nabi, Allah perkuatkan kenabiannya dengan mukjizat sebagaimana diketahui dari hadis dari Abu Hurairah yaitu:
ما من الأنبياء نبي إلا أعطي من الآيات مثلها آمن عليه البشر وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحى الله إلي فارجون أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامة
Artinya:
Tidak seorang nabi pun dari kalangan nabi-nabi kecuali diberikan kepadanya tanda-tanda kenabiannya yang menjadikan manusia percaya kepadanya. Sesungguhnya yang diberikan kepadaku ialah wahyu yang disampaikan kepadaku yaitu (Alquran). Maka aku mengharap bahwa aku akan mempunyai pengikut yang lebih banyak daripada pengikut-pengikut nabi-nabi pada hari kiamat. (H.R Bukhari dan Muslim).
Madyan adalah nama kabilah yang terdiri dari anak-anak dari keturunan Madyan. Madyan ini adalah anak Nabi Ibrahim dari Siti Qaturah, demikian menurut Taurat. Syuaib adalah orang yang terbaik dari kalangan kabilah Madyan. Syuaib anak Mikil a.s. bin Yasijab bin Madyan istri Yasifar adalah putri Nabi Luth a.s., demikian menurut Taurat Muhammad bin Ishak, Syuaib meskipun matanya buta ia adalah seorang orator (ahli pidato) sehingga mendapat julukan "Khatibul Anbiya" (orator terkemuka dari kalangan nabi-nabi).
Ayat ini menerangkan bahwa Allah mengutus Nabi Syuaib kepada kaum Madyan. Setelah itu Syuaib menjalankan tugasnya menyampaikan amanat-amanat Tuhannya kepada kaumnya supaya mereka meninggalkan kemusyrikan dan hendaklah mereka menyembah Allah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan melainkan Dia. Dialah yang menciptakan segala sesuatu. Nabi Syuaib meyakinkan kaumnya bahwa dia adalah utusan Allah SWT. Setelah dikemukakan kepada mereka tentang akidah ketuhanan maka Nabi Syuaib memulai pula memperbaiki akhak masyarakatnya dengan mengajak mereka supaya jujur dalam menimbang dan menakar supaya tidak mengurangi hak manusia dalam jual beli dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang merusak masyarakat seperti perbuatan sogok menyogok, memakan harta orang lain dengan jalan batil, mengerjakan perbuatan yang keji dan membiarkan kerusakan akhlak.
Nabi Syuaib selalu mengakhiri seruannya bahwa apa yang disampaikannya kepada mereka itu adalah hal yang paling baik untuk mereka karena akan membawa kebahagiaan bagi mereka di dunia dan di akhirat jika mereka benar-benar beriman kepada kerasulannya[2].








C.     Surah al-rum ayat 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ  
Artinya:
dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
a.       Penjelasan
Sebagian manusia menambahkan hartanya bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menambah banyaknya harta itu. Pemberian seperti itu, yaitu dengan maksud memberi hadiah seorang dengan harapan akan dibalas dengan baik atau yang lebih banyak, tidak ada tambahannya di sisi Allah. Dan si pemberi tidak akan mendapat pahala, tetapi hal itu tidak ada dosanya. Demikian pendapat sebagian para
Menurut Sya'by ayat itu maksudnya ialah bahwa usaha dan penghasilan yang diberikan kepada seseorang adalah untuk meringankannya, agar kelak dia dapat manfaat dari padanya dalam urusan dunianya. Manfaat seperti itu, sebagai balasan dari usahanya, tidak ada tambahan di sisi Allah. Hal itu diharamkan khususnya kepada Nabi saw. Tuhan berfirman:
Ÿwur `ãYôJs? çŽÏYõ3tGó¡n@ ÇÏÈ  

Artinya:
Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (Q.S. Al Mudassir: 6)
Nabi dilarang memberi sesuatu dengan harapan mendapat balasan lebih banyak. Para ulama berbeda pendapat mengenai si pemberi hadiah yang mengharapkan balasan lebih banyak. Menurut Maliki hal itu tergantung kepada keadaan. Apabila balasan yang diharapkan itu dari si penerima yang lebih tinggi kedudukannya, maka hal itu tidak apa. Seperti pemberian orang miskin kepada orang kaya, pemberian pelayan kepada tuannya, pemberian buruh kepada majikannya dan lain-lain. Pendapat ini dianut juga oleh Imam Syafii. Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada balasan bagi si pemberi jika tidak diisyaratkan. Dan pendapat ini juga termasuk salah satu fatwa (qaul) Syafii. Beliau berkata: "Pemberian dengan mengharapkan balasan lebih banyak tidak ada manfaatnya, karena hal itu sama halnya dengan menjual dengan harga yang tidak diketahui.
Berkenaan dengan pemberian ini Nabi saw pernah bersabda, yang diriwayatkan oleh 'Aisyah ra:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويُثْبِتُ عليها وأثاب على لقحة ولم ينكر على صاحبها حين طلب الثواب وإنما أنكر سخطه للثواب, وكان زائدا على القيمة
Artinya:
Rasulullah saw menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau memberikan seekor unta perahan, dan tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (H.R. Bukhari)
Ali bin Abu Talib ra pernah menerangkan tentang pemberian yang benar. Beliau mengatakan bahwa si pemberi tak luput dari tiga alternatif yaitu:
·      SI pemberi menginginkan rida Allah dengan pemberiannya itu dan mengharapkan pembalasan dari pada-Nya.
·       Dia ingin pujian dan sanjungan manusia dengan pemberiannya itu karena dia bersifat ria.
·      Dia ingin pembalasan dari si penerima hadiah. Dalam ketiga hal ini
Nabi bersabda secara umum:

إنما الأعمال بالنيات إنما لكل امرئ ما نوى
Artinya:
Perbuatan-perbuatan itu harus dengan niat, dan tiap-tiap manusia sesuai dengan yang diniatkannya. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Adapun orang-orang yang menginginkan rida Allah dan mengharapkan pembalasan dari sisi-Nya dengan pemberian itu, maka pembalasan yang diharapkannya itu ada di sisi Allah dengan rahmat-Nya. Hal ini ditegaskan oleh ayat 39 ini bagian akhir: "Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka orang-orang (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). Begitu juga halnya orang yang ingin menghubungi familinya agar dia menjadi kaya, sehingga dia tidak menjadi beban bagi orang lain. Niatnya seperti itu sama dengan golongan pemberi tersebut di atas. Jika maksudnya untuk bermegah-megahan karena dunia, maka hal itu bukan karena Allah. Dan jika pemberian itu di maksudkan untuk mendapatkan hubungan keluarga dan famili, hal itu bukan karena Allah. Adapun orang yang menginginkan sanjungan dan pujian manusia serta bersifat ria dengan pemberiannya itu, maka pemberian itu tak ada manfaatnya baginya. Dia tidak diberi pahala di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam hal ini Allah berfirman:

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sŒF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYム¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ĩ$¨Z9$# Ÿwur ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmøn=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r'sù ×@Î/#ur ¼çmŸ2uŽtIsù #V$ù#|¹ ( žw šcrâÏø)tƒ 4n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡Ÿ2 3 ª!$#ur Ÿw Ïôgtƒ tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ  

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia. (Q.S. Al Baqarah: 264)
Adapun orang yang menginginkan pembalasan dari orang yang diberi itu, maka baginya apa yang diinginkannya itu dengan pemberiannya dia berhak menarik pemberian itu kembali selama dia belum menerima balasan sebanyak nilainya itu. Demikian menurut lahir perkataan Umar bin Khatab dan Ali bin Abu Talib ra. Dan bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini telah diterangkan di atas.
Orang-orang yang memberi zakat dan yang menginginkan rida Allah, maka mereka itu adalah orang yang dilipat gandakan pahalanya. Maksudnya ialah orang yang menafkahkan hartanya, seperti zakat, tanpa mengharapkan pembalasan dan ganti, maka pemberiannya itu akan dilipat gandakan Allah pahalanya. Dengan syarat pemberian itu mencari keridaan Allah, dan ingin melepaskan kesengsaraan dan menutupi keperluan orang-orang yang berada dalam kesempitan. Pemberian selain itu bukanlah termasuk amal saleh



[1] Mahmud syaltud, tafsir al-quranul karim (bandung:cv diponegoro), cet 1 hal 764
[2] http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=5&SuratKe=7#Top