BAB II
PEMBAHASAN
A.
Surah
al-an’am ayat 152
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& (
(#qèù÷rr&ur @øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ (
w ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr (
#sÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%2 #s 4n1öè% (
ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4
öNà6Ï9ºs Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 crã©.xs? ÇÊÎËÈ
Artinya:
dan janganlah kamu dekati
harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia
dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak
memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila
kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah
kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat
sendiri.
[520] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
a.
Penjelasan
Ayat ini membahasas mengenai harta anak yatim, yaitu berupa
larangan mendekati hartanya dengan cara apapun kecuali dengan cara yang baik
dan bermanfaat bagi anak yatim baik bermanfaat bagi dirinya sendiri baik berupa
pendidikan dan pengajarannya, maupun kebaikan hartanya seperti memelihara dan
mengembangkannya dibidang pertanian, industri dan lain sebagainya.
Setiap tindakan kepada anak yatim atau terhadap hartanya yang tidak
termasuk daam lingkaran “yang lebih baik dan lebih bermanfaat” hukumnya
dilarang. Maka memakan harta anak yatim dengan tamak dan bermaksud untuk
menindasnya hukumnya haram dan terlarang.
Larangan mendekati harta anak yatim bukan dengan larangan
menggunakannya atau larangan merusaknya, mengingat bahwa harta adalah barang
yang menjadi kejaran pemenuhan syahwat
yang digandrungi hawa nafsu. Maka, larangan diarahkan kepada usaha
mengendalikandorongan untuk memerangi dan memiliki. Larangan ini diharapkan
dapat meredam dorongan untuk mengulurkan tangan dalam usaha merusak harta naka
yatim.
Banyak bentuk larangan dalam al-qur’an mengenai harta anak yatim
yaitu dengan ungkapan “larangan mendekati sesuatu”, bentuk seperti ini
dikuatkan dengan induksi bahwa segala sesuatu yang diarang yang digandrungi
oleh jiwa dan didorong oleh hawa nafsu, maka larangan seperti ini
memperingatkan agar kecenderungan itu tidak mendapatkan tempat di dalam jiwa
hingga meanggar hal-hal yang diharamkan seperti larangan melakukan perbuatan
keji.[1]
b.
Asbabun
nuzul
Dari ibn abbas r.a berkata, ketika ayat 151 turun para sahabat yang
merasa memelihara anak yatim, angsung menyisihkan makanan dan minuman anak
yatim itu sehingga jika ada sisanya dibiarkan hingga rusak dan yang demikian
itu memberatkan bagi mereka, maka mereka menanyakan kepada nabi saw, maka
mereka mencampur kembali makanan dan minuman mereka (H.R. abu dawud).
Mengenai batas usia si yatim yang teah diperbolehkan untuk
memelihara harta nya seperti yang dikemukakan ulama sebagai berikut:
·
Hatta
yablugha asyddahu yang mengatakan sampai dewasa
·
Assya’bi
dan malik berpendapat hingga si yatim baligh.
·
Assuddi
berpendapat sampai si yatim berusia 30 tahun.
B.
Surah
al-a’raf ayat 85
4n<Î)ur útïôtB öNèd%s{r& $Y7øyèä© 3
tA$s% ÉQöqs)»t (#rßç7ôã$# ©!$# $tB Nà6s9 ô`ÏiB >m»s9Î) ¼çnçöxî (
ôs% Nà6ø?uä!$y_ ×poYÉit/ `ÏiB öNà6În/§ (
(#qèù÷rr'sù @øx6ø9$# c#uÏJø9$#ur wur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Y9$# öNèduä!$uô©r& wur (#rßÅ¡øÿè? Îû ÇÚöF{$# y÷èt/ $ygÅs»n=ô¹Î) 4
öNà6Ï9ºs ×öyz öNä3©9 bÎ) OçFZà2 úüÏZÏB÷sB ÇÑÎÈ
Artinya:
dan (kami telah mengutus) kepada
penduduk Mad-yan[552] saudara mereka, Syu'aib. ia berkata: "Hai kaumku,
sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya
telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah
takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang
takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi
sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
betul-betul kamu orang-orang yang beriman".
[552] Mad-yan adalah nama putera
Nabi Ibrahim a.s. kemudian menjadi nama kabilah yang terdiri dari anak cucu
Mad-yan itu. Kbilah ini diam di suatu tempat yang juga dinamai Mad-yan yang
terletak di pantai laut merah di tenggara gunung Sinai.
a.
Penjelasan
Ayat ini menceritakan
mengenai kaum Madyan, yaitu kaum Nabi Syuaib yang tidak pernah bersyukur kepada
swt, kaum madyan selalu mempersekutukan-Nya. Akhlak mereka sangat merosot
sekali sehingga kehidupan mereka bergelimang dalam penipuan sampai kepada
urusan takar menakar dan timbang-menimbang. Menurut suatu riwayat jika orang
asing datang berkunjung, mereka sepakat menuduh bahwa uang yang dibawa orang
asing itu palsu, dengan demikian mereka menukarnya dengan harga (kurs) yang
rendah sekali. Kepada kaum ini Allah swt mengutus Nabi Syuaib agar menunjukkan
jalan yang benar agar kaum madyan meninggalkan kezaliman terutama yang berupa
pengurangan hak manusia yang mereka lakukan dengan cara khianat dalam takaran
dan timbangan. Sebagaimana biasanya setiap nabi, Allah perkuatkan kenabiannya
dengan mukjizat sebagaimana diketahui dari hadis dari Abu Hurairah yaitu:
ما من الأنبياء نبي إلا أعطي من الآيات مثلها آمن عليه البشر وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحى الله إلي فارجون أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامة
Artinya:
ما من الأنبياء نبي إلا أعطي من الآيات مثلها آمن عليه البشر وإنما كان الذي أوتيت وحيا أوحى الله إلي فارجون أن أكون أكثرهم تابعا يوم القيامة
Artinya:
Tidak seorang nabi pun
dari kalangan nabi-nabi kecuali diberikan kepadanya tanda-tanda kenabiannya
yang menjadikan manusia percaya kepadanya. Sesungguhnya yang diberikan kepadaku
ialah wahyu yang disampaikan kepadaku yaitu (Alquran). Maka aku mengharap bahwa
aku akan mempunyai pengikut yang lebih banyak daripada pengikut-pengikut nabi-nabi
pada hari kiamat. (H.R Bukhari dan Muslim).
Madyan adalah nama
kabilah yang terdiri dari anak-anak dari keturunan Madyan. Madyan ini adalah
anak Nabi Ibrahim dari Siti Qaturah, demikian menurut Taurat. Syuaib adalah orang
yang terbaik dari kalangan kabilah Madyan. Syuaib anak Mikil a.s. bin Yasijab
bin Madyan istri Yasifar adalah putri Nabi Luth a.s., demikian menurut Taurat
Muhammad bin Ishak, Syuaib meskipun matanya buta ia adalah seorang orator (ahli
pidato) sehingga mendapat julukan "Khatibul Anbiya" (orator terkemuka
dari kalangan nabi-nabi).
Ayat ini menerangkan
bahwa Allah mengutus Nabi Syuaib kepada kaum Madyan. Setelah itu Syuaib
menjalankan tugasnya menyampaikan amanat-amanat Tuhannya kepada kaumnya supaya
mereka meninggalkan kemusyrikan dan hendaklah mereka menyembah Allah Tuhan Yang
Maha Esa. Tidak ada Tuhan melainkan Dia. Dialah yang menciptakan segala
sesuatu. Nabi Syuaib meyakinkan kaumnya bahwa dia adalah utusan Allah SWT.
Setelah dikemukakan kepada mereka tentang akidah ketuhanan maka Nabi Syuaib
memulai pula memperbaiki akhak masyarakatnya dengan mengajak mereka supaya
jujur dalam menimbang dan menakar supaya tidak mengurangi hak manusia dalam
jual beli dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang merusak masyarakat seperti perbuatan
sogok menyogok, memakan harta orang lain dengan jalan batil, mengerjakan
perbuatan yang keji dan membiarkan kerusakan akhlak.
Nabi Syuaib selalu
mengakhiri seruannya bahwa apa yang disampaikannya kepada mereka itu adalah hal
yang paling baik untuk mereka karena akan membawa kebahagiaan bagi mereka di
dunia dan di akhirat jika mereka benar-benar beriman kepada kerasulannya[2].
C.
Surah
al-rum ayat 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# (
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
Artinya:
dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah
pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).
a.
Penjelasan
Sebagian manusia menambahkan hartanya bukan untuk mencari keridaan Allah,
tetapi untuk menambah banyaknya harta itu. Pemberian seperti itu, yaitu dengan
maksud memberi hadiah seorang dengan harapan akan dibalas dengan baik atau yang
lebih banyak, tidak ada tambahannya di sisi Allah. Dan si pemberi tidak akan mendapat
pahala, tetapi hal itu tidak ada dosanya. Demikian pendapat sebagian para
Menurut Sya'by ayat itu
maksudnya ialah bahwa usaha dan penghasilan yang diberikan kepada seseorang
adalah untuk meringankannya, agar kelak dia dapat manfaat dari padanya dalam
urusan dunianya. Manfaat seperti itu, sebagai balasan dari usahanya, tidak ada
tambahan di sisi Allah. Hal itu diharamkan khususnya kepada Nabi saw. Tuhan
berfirman:
wur `ãYôJs? çÏYõ3tGó¡n@ ÇÏÈ
Artinya:
Dan janganlah kamu
memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (Q.S. Al
Mudassir: 6)
Nabi dilarang memberi sesuatu dengan harapan mendapat balasan lebih banyak.
Para ulama berbeda pendapat mengenai si pemberi hadiah yang mengharapkan
balasan lebih banyak. Menurut Maliki hal itu tergantung kepada keadaan. Apabila
balasan yang diharapkan itu dari si penerima yang lebih tinggi kedudukannya,
maka hal itu tidak apa. Seperti pemberian orang miskin kepada orang kaya,
pemberian pelayan kepada tuannya, pemberian buruh kepada majikannya dan
lain-lain. Pendapat ini dianut juga oleh Imam Syafii. Abu Hanifah berpendapat
bahwa tidak ada balasan bagi si pemberi jika tidak diisyaratkan. Dan pendapat
ini juga termasuk salah satu fatwa (qaul) Syafii. Beliau berkata:
"Pemberian dengan mengharapkan balasan lebih banyak tidak ada manfaatnya,
karena hal itu sama halnya dengan menjual dengan harga yang tidak diketahui.
Berkenaan dengan
pemberian ini Nabi saw pernah bersabda, yang diriwayatkan oleh 'Aisyah ra:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويُثْبِتُ عليها وأثاب على لقحة ولم ينكر على صاحبها حين طلب الثواب وإنما أنكر سخطه للثواب, وكان زائدا على القيمة
Artinya:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ويُثْبِتُ عليها وأثاب على لقحة ولم ينكر على صاحبها حين طلب الثواب وإنما أنكر سخطه للثواب, وكان زائدا على القيمة
Artinya:
Rasulullah saw menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau
memberikan seekor unta perahan, dan tidak menyangkal pemiliknya ketika dia
meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena
pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (H.R. Bukhari)
Ali bin Abu Talib ra pernah menerangkan tentang pemberian yang benar.
Beliau mengatakan bahwa si pemberi tak luput dari tiga alternatif yaitu:
· SI pemberi menginginkan rida Allah dengan pemberiannya itu dan mengharapkan
pembalasan dari pada-Nya.
· Dia ingin pujian dan sanjungan
manusia dengan pemberiannya itu karena dia bersifat ria.
· Dia ingin pembalasan dari si penerima hadiah. Dalam ketiga hal ini
Nabi bersabda secara umum:
إنما الأعمال بالنيات إنما لكل امرئ ما نوى
Artinya:
Nabi bersabda secara umum:
إنما الأعمال بالنيات إنما لكل امرئ ما نوى
Artinya:
Perbuatan-perbuatan itu harus dengan niat, dan tiap-tiap manusia sesuai
dengan yang diniatkannya. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Adapun orang-orang yang
menginginkan rida Allah dan mengharapkan pembalasan dari sisi-Nya dengan
pemberian itu, maka pembalasan yang diharapkannya itu ada di sisi Allah dengan
rahmat-Nya. Hal ini ditegaskan oleh ayat 39 ini bagian akhir: "Dan apa
yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan
Allah, maka orang-orang (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya). Begitu juga halnya orang yang ingin menghubungi familinya
agar dia menjadi kaya, sehingga dia tidak menjadi beban bagi orang lain.
Niatnya seperti itu sama dengan golongan pemberi tersebut di atas. Jika
maksudnya untuk bermegah-megahan karena dunia, maka hal itu bukan karena Allah.
Dan jika pemberian itu di maksudkan untuk mendapatkan hubungan keluarga dan
famili, hal itu bukan karena Allah. Adapun orang yang menginginkan sanjungan
dan pujian manusia serta bersifat ria dengan pemberiannya itu, maka pemberian
itu tak ada manfaatnya baginya. Dia tidak diberi pahala di dunia maupun di
akhirat kelak. Dalam hal ini Allah berfirman:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYã ¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ä¨$¨Z9$# wur ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmøn=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r'sù ×@Î/#ur ¼çm2utIsù #V$ù#|¹ ( w crâÏø)t 4n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡2 3 ª!$#ur w Ïôgt tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3sF{$#ur É©9$%x. ß,ÏÿYã ¼ã&s!$tB uä!$sÍ Ä¨$¨Z9$# wur ß`ÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmøn=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r'sù ×@Î/#ur ¼çm2utIsù #V$ù#|¹ ( w crâÏø)t 4n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡2 3 ª!$#ur w Ïôgt tPöqs)ø9$# tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia. (Q.S. Al Baqarah: 264)
Adapun orang yang menginginkan pembalasan dari orang yang diberi itu, maka baginya apa yang diinginkannya itu dengan pemberiannya dia berhak menarik pemberian itu kembali selama dia belum menerima balasan sebanyak nilainya itu. Demikian menurut lahir perkataan Umar bin Khatab dan Ali bin Abu Talib ra. Dan bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini telah diterangkan di atas.
Orang-orang yang memberi zakat dan yang menginginkan rida Allah, maka mereka itu adalah orang yang dilipat gandakan pahalanya. Maksudnya ialah orang yang menafkahkan hartanya, seperti zakat, tanpa mengharapkan pembalasan dan ganti, maka pemberiannya itu akan dilipat gandakan Allah pahalanya. Dengan syarat pemberian itu mencari keridaan Allah, dan ingin melepaskan kesengsaraan dan menutupi keperluan orang-orang yang berada dalam kesempitan. Pemberian selain itu bukanlah termasuk amal saleh
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya' kepada manusia. (Q.S. Al Baqarah: 264)
Adapun orang yang menginginkan pembalasan dari orang yang diberi itu, maka baginya apa yang diinginkannya itu dengan pemberiannya dia berhak menarik pemberian itu kembali selama dia belum menerima balasan sebanyak nilainya itu. Demikian menurut lahir perkataan Umar bin Khatab dan Ali bin Abu Talib ra. Dan bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini telah diterangkan di atas.
Orang-orang yang memberi zakat dan yang menginginkan rida Allah, maka mereka itu adalah orang yang dilipat gandakan pahalanya. Maksudnya ialah orang yang menafkahkan hartanya, seperti zakat, tanpa mengharapkan pembalasan dan ganti, maka pemberiannya itu akan dilipat gandakan Allah pahalanya. Dengan syarat pemberian itu mencari keridaan Allah, dan ingin melepaskan kesengsaraan dan menutupi keperluan orang-orang yang berada dalam kesempitan. Pemberian selain itu bukanlah termasuk amal saleh