BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Kaidah-kaidah fiqih yang ada dalam khazanah keilmuan qawaid al
fiqhiyyah pada dasarnya tebagi dalam dua kategori. Pertama adalah
kaidah fiqih yang hanya diperuntukkan untuk masalah individu dan masalah ibadah
dalam arti hubungan vertikal antara setiap individu dengan Allah. Kedua, kaidah
fiqih yang memang sengaja dimunculkan untuk menyelesaikan beberapa masalah
terkait dengan hubungan yang bersifat horizontal antar manusia itu sendiri,
selain memang di dalamnya terdapat nilai-nilai hubungan vertikal karena
beberapa obyek yang menjadi kajian adalah hukum Islam yang tentu saja itu semua
bersumber dari Allah.
Dalam pembahasan ini pemakalah akan mencoba untuk membahas kaidah Alyaqin
La Yazulu Bisyakki. Menurut penulis, bahwa kaidah ini sangat menarik untuk
dibahas karena merupakan kaidah yang berisi tentang al-yaqin dan asy-syak.
Kaidah ini menghantarkan kepada kita kepada konsep kemudahan demi
menghilangkan kesulitan yang kadang kala menimpa kepada kita, dengan cara
menetapkan sebuah kepastian hukum dengan menolak keragu-raguan. Dan telah
diketahui akibat dari keragu-raguan adalah adanya beban dan kesulitan, maka
kita diperintahkan untuk mengetahui hukum secara benar dan pasti sehingga
terasa mudah dan ringan dalam menjalankan perintah Alloh dan menjauhi
larangan-Nya, termasuk didalamnya adalah aqidah dan ibadah
2.
Rumusan
masalah
a.
Pengertian Al Yaqin dan
Al-Syak
b.
Macam-macam Kaidah
Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak
c.
Hubungan kaidah
al-yaqin dan al-syak dalam beberapa bidang
BAB II
PEBAHASAN
- Pengertian Al
Yaqin dan Al-Syak
Al-yaqin adalah sesuatu
yang tetap karena penglihatan pancaindra atau dengan adanya dalil. Adapula yang
mengartiakn bahwa yang dimaksud al-yaqin
yang disertai dengan ilmu pengetahuan tentang sesuatu yang membawa kepada
kepstian dan kemantapan hati tentang hakikat seuatu itu, dalam arti tidak ada
keraguan lagi.
Al-syak adalah suatu
pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran da
kesalahan dengan kekuatan yang sama, dalam arti tidak dapat dipilih mana yang
paling benar diantara keduanya.[1]
Menurut Imam Al-Jurjani Al-Yaqin adalah ”meyakini sesuatu bahwasanya
”begini” dengan berkeyakinan bahwa tidak mungkin ada kecuali dengan ”begini”
cocok dengan realita yang ada, tanpa ada kemungkinan untuk menghilangkannya”. Pengertian al-ya-yaqin dan al-syaq menurut beberapa
ahli adalah sebagai berikut:
·
Imam Abu Al-Baqa’ Al-Yaqin adalah ”pengetahuan yang bersifat
tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab
tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti”.
·
As-Suyuthi menyatakan Al-Yaqin adalah ”sesuatu yang tetap dan
pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang
mendukungnya”.
·
Imam Al-Maqarri Asy-Syakk adalah ”sesuatu yang tidak menentu
(meragukan) antara ada atau tidak ada”.
·
Imam Al-Jurjani Asy-Syakk adalah ”sesuatu yang tidak menentu
(meragukan) antara sesuatu yang saling berlawanan, tanpa dapat dimenangkan
salah satunya”.
Dasar pengambilan hukum tentang al-yaqin dan
al-syak dapat diliht dari beberapa hadits berikut:[2]
“Abdullah ibn zaid
berkata: kepada nabi diadukan tentang seeorang yang selalu merasakan bahwa di
telah mengeluarkan angin dalam sembahyang. Maka nabi menjawab jangan lah dia
berpalin dari sembahyangnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium
sesuatu”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
“Apabila salah seorang
diantarakamu ragu-ragudalam mengerjakan sholat dan tidak mengetahui berapa
rokaat itu telah sholat (dikerjakan), tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia
menghilangkan keraguan itu dan tetap dengan apa yang diyakininya” (H.R. Muslim
dan abi sa’id al kudri)
2. Macam-macam Kaidah Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak [3]
·
الْأضصْلُ بَقاءُ
مَاكَانَعَلَى مَاكَانَ (Asal itu tetap
sebagaimana semula bagaimanapun keberadaannya)
Kaidah ini menjelaskan
bahwa setiap perkara yang telah memiliki status hukum yang pasti sebelumnya,
harus tetap dipertahankan sebagaimana kondisi hukum semula, hukum tersebut
tidak bisa diubah, selama belum ada bukti kuat dan meyakinkan yang bisa
mengubahnya.
Contohnya, Aminah
meyakini bahwa ia telah berwudhu (suci), tetapi kemudian ia ragu apakah sudah
batal atau belum. Berdasarkan kaidah ini ia tetap dihukumi punya wudhu. Sebab,
sebelumya ia yakin bahwa ia telah berwudhu. Keyakinannya tersebut tidak bisa
dihilangkan denga keraguannya yang mengatakan bahwa ia telah mengalami hadas,
dan contoh lain seperti Fandi memiliki hutang kepada Anton. Fandi kemudian
mengaku bahwa ia telah membayar hutang tersebut, tetapi anton tidak
mengakuinya. Dalam hal ini, Fandi tetap dihukumi punya hutang, sampai ia
benar-benar mampu membuktikan bahwa dirinya telah membayar hutangnya kepada
Anton
·
لْأَصْلُ بَرَءَةُ
الذِمَّةِ (Hukum asal adalah
bebasnya seseorang dari tanggung jawab)
Pada dasarnya manusia
dilahirkan dalam keadaan bebas dari tuntutan, baik hal Allah maupun hak Adami.
Setelah dia lahir muncullah hak dan kewajiban pada dirinya. Contohnya, anak
kecil bebas dari tanggung jawab melakukan kewajiban sampai ia baligh dan tidak
ada hak dan kewajiban antara pria dan wanita yang bersifat pernikahan sampai
ada bukti adanya akad nikah yang sah.
·
الْأَصْلُ الْعَدَمُ (Hukum asal adalah
ketiadaan)
Kaidah ini dapat lebih
jelas dengan kaidah الْأَصْلُ فِي الصِّفَاتِ الْعأرِضَةِ
الْعَدَمُ (hukum asal pada sifat-sifat yang datang kemudian adalah
tidak ada), misalnya apabila terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli
tentang aib (cacat) barang yang diperjualbelikan, maka yang dianggap adalah
perkataan si penjual, karena pada asalnya cacat iti tidak ada. Ada pula ulama’
yang menyatakan, karena hukum asalnya adalah akad jual beli telah terjadi.
Sudah tentu ada kekecualian yaitu apabila si pembeli bisa memberikan bukti yang
meyakinkan bahwa cacat barang itu telah ada ketika barang tersebut masih
ditangan penjual.
·
الْأَصْلُ فِي كُلِّ حَادِثِ تَقَدِّ رُهُ بِأَقْرَبِالزَّمَأنِ (Asal setiap kejadian dilihat dari waktu yang terdekat)
Kaidah diatas terdapat
dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i, sedangkan dalam kitab-kitab madzhab Hanafi
juga terdapat الْأَصْلُ إِضَفَةُ الْحأدِثِ إِلَى
أقْرَبَ أَوْقَاتِهِ (Hukum asal adalah penyandaran suatu
peristiwa kepada waktu yang lebih dekat dengannya) secara substansi sama saja. Apabila
terjadi keraguan karena perbadaan waktu dalam suatu peristiwa, maka hukum yang
ditetapkan adalah menurut waktu yang paling dekat kepada peristiwa tersebut,
karena waktu yang paling dekat yang menjadikan peristiwa itu. Kecuali ada bukti
lain yang meyakinkan bahawa peristiwa tersebut telah terjadi pada waktu yang
lebih jauh. Misalnya, Seorang wanita sedang mengandung, ada yang memukul
perutnya, kemudian keluarlah bayi dalam keadaan hidup dan sehat. Selang
bebarapa bulan, bayi itu meninggal. Maka, meninggalnya bayi itu tidak
disandarkan keapada pemukulan yang terjadi pada waktu yang lama, tetapi
disebabkan hal lain yang merupakan waku paling dekat dengan keamtiannya.
·
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى
التَّحْرِيْمِ (Hukum asal segala sesuatu
adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya)
Contohnya, apabila ada
binatang yang belum ada dalil yang tegas tentang keharamannya, maka hukumnya
boleh dimakan. Dikalangan madzhab Hanafi ada pula الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْحَظَرُ (Hukum asal
segala sesuatu adalah larangan) Kaidah ini hanya berlaku untuk bidang fiqh
mu’amalah, sedangkan untuk fiqh ibadah digunakan kaidah الْأَصْلُ فِي الْعِبَدَةِ الْمبُطْلَانُحَتَّى يَقُمَ الدَّلِيْلُ عَلَى
الْأَمْرِ (Hukum asal ibadah mahdhah adalah batal sampai ada dalil
yang memerintahkannya), kaidah ini semakna dengan لَاحُكْمُ لِلْأَفْعَالِ قَبْل وُرُوْدِ الشَّرْعِ (Tidak ada hukum
terhadap suatu perbuatan sampai datangnya syari’ah) dan kaidah الْمَشْكُوْكُ فِي وُجُوْبِهِ لَا يَجِبُ فِعْلُهُ (Yang
meragukan tentang hukum wajibnya, maka tidak wajib dilakukan).
·
الْيَقِنُ يُزَالُ بالْيَقِيْنِ مِثْلِهِ (Apa yang yakin bisa
hilang karena adanya bukti yang meyakinkan pula)
Misalnya, Si A
berhutang kepada si B, tetapi kemudian ada bukti bahwa si A telah membayar
utangnya kepada si B, misalnya ada kwitansi yang ditandatangani si B yang
menyatakan bahwa hutang A sudah lunas. Maka, si A yang tadinya berhutang,
sekarang sudah bebas dari hutangnya
·
أَنْ مَاثَبَتَ يَقِيْنٍ لَا يُرْتَفَعُ إِلَّا يَقِيْنٍ (Apa yang ditetapkan atas
dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi)
Contohnya, Thawaf
ditetapkan dengan dasar dalil yang meyakinkan yaitu harus tujuh putaran.
Kemudian dalam keadaan thowaf, seseorang ragu apakah yang dilakukannya putaran
keenam atau kelima. Maka yang meyakinkan adalah jumlah yang kelima. Jadi dalam
hal yang berhubungan dengan bilangan, apabila seseorang itu ragu, maka bilangan
yang terkecil itulah yang meyakinkan.
·
الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الحَقِيْقَةُ (Hukum asal dari suatu
kalimat adalah arti yang sebenarnya)
Kaidah teresebut lebih
dekat dimasukkan ke dalam kelompok kaidah ushul daripada kaidah fiqh.
Alasannya, kaidah tersebut berkenaan dengan kebahasaan. Sedangkan kaidah-kaidah
bahasa berhubungan erat dengan arti yang terkandung
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, misalnya apabila seseorang berkata:”Saya mau
mewakafkan harta saya kepada anak Kyai Ahmad”. Maka anak dalam kalimat tersebut
adalah anak yang sesungguhnya, bukan anak pungut dan bukan pula cucu. Demikian
pula kata-kata hibah, jual beli, sewa-menyewa, gadai dan lain-lainnya di dalam
akad harus diartikan dahulu dengan arti kata yang sebenarnya, bukan arti
kiasannya.
·
الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal bersenggama
adalah haram)
Persoalan lain yang menurut fikih (Islam) memiliki hukum asal haram adalah
melakukan persetubuhan (senggama). Dalam kaidah ini disebutkan bahwa ketentuan
dasar melakukan persetubuhan dengan perempuan adalah haram, kecuali dengan ada
sebab yang diyakininya bisa menghalalkannya, yakni pernikahan. Misalnya, Arfan
ragu mengenai sah tidaknya akad nikahnya dengan Ani. Karena Arfan meragukan
salah satu dari syarat nikah, maka ia tidak boleh berhubungan badan dengan Ani.
Sebab, hukum asal melakukan hubungan badan adalah haram.
·
لَاعِبْرَةُ بِالظَّنِّ الَّذِي يَظْهَرُ خَطَاءُهُ (Tidak dianggap [diakui],
persangkaan yang jelas salahnya)
Kaidah ini dapat
dimisalkan seperti apabila seorang debitor telah membayar hutangnya kepada
kreditor, kemudian wakil debitor atau penanggungjawabnya membayar lagi uang
debitor atas sangkaan bahwa hutang belum dibayar oleh debitor, maka wakil
debitor atau penanggungjawabnya berhak meminta dikembalikan uang yang
dibayarkannya, karena pembayarannya dilakukan atas dasar prasangka yang jelas
salahnya.
·
لَا عِبْرَةُ لِلتَّوَهُّمِ (Tidak diakui adanya wahan
atau kira-kira)
Bedanya zhann dan wahann adalah di dalam zhann yang
salah itu persangkaannya. Sedangkan dalam wahann, yangsalah itu
zatnya. Apabila seseorang meningal dengan meninggalkan sejumlah ahli waris,
maka harta warisan dibagikan diantara mereka, tidak diakui ahli waris yang
dikira-kira
3. Hubungan kaidah al-yaqin dan al-syak dalam beberapa bidang
a. Bidang ibadah
b. Bidang muamalah maliyah
c. Ahkam al-usrah
d. peradilan
BAB III
PENUTUP
Al-yaqin adalah sesuatu
yang tetap karena penglihatan pancaindra atau dengan adanya dalil. Al-syak
adalah suatu pertentangan antara kepastian dengan ketidakpastian tentang
kebenaran da kesalahan dengan kekuatan yang sama, dalam arti tidak dapat
dipilih mana yang paling benar diantara keduanya.
Macam-macam Kaidah
Cabang Al Yaqinu La Yuzalu Bi al-Syak
· الْأضصْلُ بَقاءُ مَاكَانَعَلَى مَاكَانَ (Asal itu tetap sebagaimana semula bagaimanapun keberadaannya)
·
الْأَصْلُ الْعَدَمُ (Hukum asal adalah
ketiadaan)
·
الْأَصْلُ فِي كُلِّ حَادِثِ تَقَدِّ رُهُ بِأَقْرَبِالزَّمَأنِ (Asal setiap kejadian dilihat dari waktu yang terdekat)
·
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى
التَّحْرِيْمِ (Hukum asal segala sesuatu
adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya)
·
الْيَقِنُ يُزَالُ بالْيَقِيْنِ مِثْلِهِ (Apa yang yakin bisa
hilang karena adanya bukti yang meyakinkan pula)
·
أَنْ مَاثَبَتَ يَقِيْنٍ لَا يُرْتَفَعُ إِلَّا يَقِيْنٍ (Apa yang ditetapkan atas
dasar keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan lagi)
·
الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الحَقِيْقَةُ (Hukum asal dari suatu
kalimat adalah arti yang sebenarnya)
·
الْأَصْلُ فِي الْأَبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ (Hukum asal bersenggama
adalah haram)
·
لَاعِبْرَةُ بِالظَّنِّ الَّذِي يَظْهَرُ خَطَاءُهُ (Tidak dianggap [diakui],
persangkaan yang jelas salahnya.
·
لَا عِبْرَةُ لِلتَّوَهُّمِ (Tidak diakui adanya wahan
atau kira-kira)
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan, (Jakarta:DU
Publishing, 2011)hal 350
Imam Musbikin, Qawa’id Al-fqhiyah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2001) hal 50
http:// ibutina.com/2010/05/qa'idah-fiqhiyyah-kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar