BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap hari kita
membuat sejumlah keputusan mengenai bagaimana mengalokasikan sumber daya untuk
memenuhi berbagai kebutuhan. Misalnya, kita harus memilih penggunaan waktu
untuk bangun tidur terlambat atau makan pagi, untuk baca koran atau menonton
televisi. Kita juga harus memilih penggunaan uang kita untuk membeli barang
atau jasa yang kita butuhkan. Dalam menentukan pilihan, kita harus
menyeimbangkan antara kebutuhan, preferensi, dan ketersediaan sumber daya alam.
Keputusan seseorang untuk memilih alokasi
sumber daya alam inilah yang melahirkan fungsi permintaan. Dalam ekonomi
konvensional , konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan
(utility) dalam kegiatan komsumsinya. Utility secara bahasa berarti berguna
(usefulness), membantu (helpfulness), atau menguntungkan (advantage). Dalam
konteks ekonomi, utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh
seorang konsumen ketika mengonsumsi sebuah barang. Keguanaan ini juga bisa dirasakan sebagai
rasa “tertolong” dari suatu kesulitan karena mengonsumsi barang tersebut.
Karena adanya rasa inilah, maka sering kali utilitas dimaknai juga sebagai rasa
puas atau kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengonsumsi
sebuah barang. Jadi, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya
kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian
konsumsi dan perilaku konsumsi
2.
Urgensi konsumsi
3.
Tujuan konsumsi
4.
Konsep penting
dalam konsumsi
5.
Prinsip-prinsip
konsumsi
6.
Kaidah-kaidah
konsumsi
7.
Perilaku konsumsi
masyarakat islam
8.
Perbedaan
perilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvensional
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
konsumsi dan perilaku konsumsi
Dalam
mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun
konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki
pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya.
Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan
pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah
pedoman syariah islamiyyah.
Pelaku konsumsi
atau orang yang menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya
disebut konsumen. Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam
melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasannya. Dengan kata lain, perilaku
konsumen adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat
mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan
memperbaiki suatu produk dan jasa mereka.
Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih
di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya
(resources) yang dimilikinya.
2. Urgensi
konsumsi
Dalam kehidupan
manusia, manusia tidak mampu untuk menunaikan kewajiban runiyah (spiritual) dan
maaliyah (material) tanpa terpenuhinya kebutuhan sekunder seperti makan dan
tempat tinggal maupun elemen kehidupan manusia. Dalam ekonomi islam pemenuhan
kebutuhan sandang, pangan, dan papan harus dilandasi nilai-nilai spiritual dan
adanya keseimbangan dalam pengelolaan harta kekayaan na memiliki kewajiban
memenuhi kebutuhannya harus berdasarkan batas kecukupan (had la kifayah) baik
atas kebutuhan pribadi atau keluarga.
Kebutuhan
manusia terhadap barang dan jasa hanya berorientasi pada nilai-nilai
materialisme. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa haruslah bermanfaat secara
materi. Dalam melakukan konsumsi nilai utility yang ditrima harus sebanding
dengan apa yang telah dikeluarkan , sehingga terjadi keseimbangan antara apa
yang diberikan dan apa yang diperoleh.
Utility
merupakan sebuah konsep abstrak tentang nilai guna dan manfaat atas barang yang
dikonsumsi. Utility akan didapatkan oleh seseorang sepanjang barang dan jasa
yang dikonsumsi sesuai dengan preferensi yang ada. Tingkat utility yang
diterima setiap konsumen berbeda dan pasti akan mengalami perbedaan. Misal,
secangkir teh bernilai utility 10, secangkir kopi nilainya 8, apel Australia
nilainya 20, biasanya preferensi seseorang atas barang dan jasa sangat
dipengaruhi oleh tingkat utility yang terdapat pada komoditas tersebut.
Untuk menentukan
besar kecilnya nilai utility (kepuasan) yang terdapat pada barang dan jasa
tidak lagi menggunakan angka, melainkan dengan melakukan komparasi dengan
barang lain untuk menentukan selera pasar. Diana perminatan barang dan jasa
terkadang bahkan selalu dipengaruhi oleh tingkat harga yang ditawarkan, cita
rasa, ataupun income (pendapatan).[1]
Adam analisis
ekonomi preferensi orang konsumen terhadap satu barang dan jasa dipengaruhi
oleh kecerdasan orang tersebut dalam memahami konsep preference function
(prefarasi) dan utility function (nilai guna). Tetapi Dallas perkembangan
preferensi sebuah komoditas sangat beragam Diana prefarasi sangat dipengaruhi
oleh keyakinan dan pemahaman manusia trhadap kehidupan sehingga menyebabkan
preferensi antara muslim dan nun muslim sangat jauh berbeda. Karena itu, ada
tiga unsur yang apa mempengaruhi perilaku konsumen dalam berkonsumsi yaitu
rasionalis, kebebasan ekonomi dan utility.
3. Tujuan
konsumsi
Tujuan utama
konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada
Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina
dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai
ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala. Sebab hal-hal yang mubah bisa
menjadi ibadah jika disertai niat pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah,
seperti: makan, tidur dan bekerja, jika dimaksudkan untuk menambah potensi
dalam mengabdi kepada Ilahi. Dalam
ekonomi islam, konsumsi dinilai sebagai sarana wajib yang seorang muslim tidak
bisa mengabaikannya dalam merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah dalam
penciptaan manusia, yaitu merealisasikan pengabdian sepenuhnya hanya
kepada-Nya, sesuai firman-Nya:
“Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menghamba kepada-Ku.” (Q.S.
Adz-Dzariyat: 56)
Islam mewajibkan
manusia mengkonsumsi apa yang dapat menghindarkan dari kerusakan
dirinya, dan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah
kepadanya. Sedangkan, konsumsi dalam perspektif ekonomi konvensional dinilai
sebagai tujuan terbesar dalam kehidupan dan segala bentuk kegiatan manusia di
dalamnya, baik kegiatan ekonomi maupun bukan. Berdasarkan konsep inilah, maka
beredar dalam ekonomi apa yang disebut dengan teori: “Konsumen adalah raja”. Di
mana teori ini mengatakan bahwa segala keinginan konsumen adalah yang menjadi
arah segala aktifitas perekonomian untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai kadar
relatifitas keinginan tersebut. Bahkan teori tersebut berpendapat bahwa
kebahagiaan manusia tercermin dalam kemampuannya mengkonsumsi apa yang
diinginkan.
4. Konsep
penting dalam konsumsi
Pada dasarnya
konsumsi dibangun atas dua hal, yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau
kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi
suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat
darinya. Dalam prespektif ekonomi Islam, dua unsur ini mempunyai kaitan yang
sangat erat (interdependensi) dengan konsumsi itu sendiri. Mengapa demikian?,
ketika konsumsi dalam Islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas
yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan, maka, sudah barang tentu
motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan aktifitas konsumsi juga harus
sesuai dengan prinsip konsumsi itu sendiri. Artinya, karakteristik dari
kebutuhan dan manfaat secara tegas juga diatur dalam ekonomi Islam.
a) Kebutuhan (Hajat)
"Manusia adalah
makhluk yang tersusun dari berbagai unsur, baik ruh, akal, badan maupun hati.
Unsur-unsur ini mempunyai keterkaitan antar satu dengan yang lain. Misalnya,
kebutuhan manusia untuk makan, pada dasarnya bukanlah kebutuhan perut atau
jasmani saja, namun, selain akan memberikan pengaruh terhadap kuatnya jasmani,
makan juga berdampak pada unsur tubuh yang lain, misalnya, ruh, akal dan hati.
Karena itu, Islam mensyaratkan setiap makanan yang kita makan hendaknya
mempunyai manfaat bagi seluruh unsur tubuh".
Ungkapan di atas
hendaknya menjadi perhatian kita, bahwa tidak selamanya sesuatu yang kita
konsumsi dapat memenuhi kebutuhan hakiki dari seluruh unsur tubuh. Maksud
hakiki di sini adalah keterkaitan yang positif antara aktifitas konsumsi dengan
aktifitas terstruktur dari unsur tubuh itu sendiri. Apabila konsumsi
mengakibatkan terjadinya disfungsi bahkan kerusakan pada salah satu atau
beberapa unsur tubuh, tentu itu bukanlah kebutuhan hakiki manusia. Karena itu,
Islam secara tegas mengharamkan minum-minuman keras, memakan anjing, dan
sebagainya dan seterusnya.
Selain itu,
dalam kapasitasnya sebagai khalifah di muka bumi, manusia juga dibebani
kewajiban membangun dan menjaganya, yaitu, sebuah aktifitas berkelanjutan dan
terus berkembang yang menuntut pengembangan seluruh potensinya disertai
keseimbangan penggunaan sumber daya yang ada. Artinya, Islam memandang penting
pengembangan potensi manusia selama berada dalam batas penggunaan sumber daya
secara wajar. Sehingga, kebutuhan dalam prespektif Islam adalah, keinginan
manusia menggunakan sumber daya yang tersedia, guna mendorong pengembangan
potensinya dengan tujuan membangun dan menjaga bumi dan isinya.
b) Kegunaan atau Kepuasan (manfaat)
Sebagaimana kebutuhan di atas, konsep manfaat
ini juga tercetak bahkan menyatu dalam konsumsi itu sendiri. Para ekonom
menyebutnya sebagai perasaan rela yang diterima oleh konsumen ketika
mengkonsumsi suatu barang. Rela yang dimaksud di sini adalah kemampuan seorang
konsumen untuk membelanjakan pendapatannya pada berbagai jenis barang dengan
tingkat harga yang berbeda.
Ada dua konsep
penting yang perlu digaris bawahi dari pengertian rela di atas, yaitu
pendapatan dan harga. Kedua konsep ini saling mempunyai interdependensi antar
satu dengan yang lain, mengingat kemampuan seseorang untuk membeli suatu barang
sangat tergantung pada pemasukan yang dimilikinya. Kesesuaian di antara
keduanya akan menciptakan kerelaan dan berpengaruh terhadap penciptaan prilaku
konsumsi itu sendiri. Konsumen yang rasional selalu membelanjakan pendapatannya
pada berbagai jenis barang dengan tingkat harga tertentu demi mencapai batas
kerelaan tertinggi.
Sekarang
bagaimanakah Islam memandang manfaat, apakah sama dengan terminologi yang
dikemukakan oleh para ekonom pada umumnya ataukah berbeda? Beberapa ayat
al-Qur’an mengisyaratkan bahwa manfaat
adalah antonim dari bahaya dan terwujudnya kemaslahatan. Sedangkan dalam
pengertian ekonominya, manfaat adalah nilai guna tertinggi pada sebuah barang
yang dikonsumsi oleh seorang konsumen pada suatu waktu. Bahkan lebih dari itu,
barang tersebut mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Jelas bahwa
manfaat adalah terminologi Islam yang mencakup kemaslahatan, faidah dan
tercegahnya bahaya. Manfaat bukan sekedar kenikmatan yang hanya bisa dirasakan
oleh anggota tubuh semata, namun lebih dari itu, manfaat merupakan cermin dari
terwujudnya kemaslahatan hakiki dan nilai guna maksimal yang tidak berpotensi
mendatangkan dampak negatif di kemudian hari.
5. Prinsip-prinsip
konsumsi
Dalam
ajaran Islam, anugrah-anugrah Allah itu semua milik manusia dan suasana yang
menyebabkan sebagian diantara anugrah-anugrah itu berada ditangan orang-orang
tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugrah-anugrah itu
untuk mereka sendiri, sedangkan orang lain tidak memiliki bagianya sehingga
banyak diantara anugrah-anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu
masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya.[2]
Dalam Al-Qur’an
Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya
yang kikir karena ketidak sediaan mereka memberikan bagian atau miliknya
itu.Allah berfirman :
Artinya
:
“Bila dikatakan
kepada mereka, belanjakanlah sebagian rizki Allah yang diberikanNya kepada mu,
orang-orang kafir itu berkata “apakah kami harus memberi makan orang-orang yang
jika Allah menghendaki akan diberiNya
makan?” sebenarnya kamu benar-benar tersesat.”(Q.S.Yasiin:47)
a.
Kebutuhan dan
Keinginan
Teori konsumsi lahir karena adanya teori
permintaan akan barang dan jasa. Sedangkan permintaan akan barang dan jasa
timbul karena adanya keinginan (want) dan kebutuhan (need) oleh konsumen riil
maupun konsumen potensial. Dalam ekonomi konvensial motor penggerak kegiatan
konsumsi adalah adanya keinginan.
Dalam
Islam keinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Sedangkan
nafsu manusia mempunyai dua kecenderungan yang saling bertentangan,
kecenderungan yang baik dan kecenderungan yang tidak baik. Oleh karena itu
teori permintaan dalam ekonomi Islam didasar atas adanya kebutuhan .
Harus
dibedakan secara tegas antara keinginan dan kebutuhan ini. Kebtuhan lahir dari
suatu pemikiran atau identifikasi secara objektif atas berbagai sarana yang
diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun
oleh rasionalitas normative dan positif, yaitu rasionalitas ajaran Islam,
sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya.Jadi,
seorang muslim berkonsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sehingga
memperoleh kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kehidupannya.
Kebutuhan
dasar manusia terbagi menjadi lima kebutuhan dasar/pokok.Kelima kebutuhan ini
semuanya penting untuk mendukung suatu perilaku kehidupan yang Islami, karenya
harus diupayakan untuk dipenuhi, yaitu :
Ø Kebenaran
Ø Kehidupan
Ø Harta material
Ø Ilmu
pengetahuan
Ø Kelangsungan
keturunan
b. Kewajaran
Dalam
hidup ini Islam mengambil jalan tengah antara materialism dan kesuhudan,
terlalu bersifat menjahui benda-benda yang dihalalkan juga dilarang oleh Allah,
seperti ditetapkan dalam surat Al-Maidah ayat 87
Artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu dan janganlah engkau melampaui batas”.
Dalam
ayat ini sangatlah jelas disebutkan, manusia dilarang untuk menjahui hal-hal
yang dihalalkan. Tetapi juga dilarang melakukan tindakan yang berlebihan dalam
berkonsumsi, karena kebaikan itu berada diantara kedua hal itu.
c.
Pemborosan Harta
Benda
Mengenai
pandangan pentingnya kekayaan, Islam sangat memberikan penekanan tentang cara
membelanjakan harta, dalam Islam sangat dianjurkan untuk menjaga harta dengan
hati-hati termasuk menjaga nafsu supaya tidak terlalu berlebihan dalam
menggunakan seperti dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 5:
Artinya:
“Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka
yang ada dalam kekuasaanMu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
d.
Makanan
Terlarang
Dalam
perilaku konsumsiIslam sangat dilarang untuk memakan barang-barang yang telah
diharamkan oleh Allah. Pada hakekatnya makanan-makanan yang dilarang ole Allah
akan menimbulkan efek yang tidak baik untuk tubbuh diantaranya adalah:
Ø Bangkai
Ø Darah
Ø Daging
babi
Ø Khamar, dsb.
6. Kaidah-kaidah
konsumsi
Konsumen non
muslim tidak mengenal istilah halal atau haram dalam masalah konsumsi. Karena
itu dia akan mengkonsumsi apa saja, kecuali jika dia tidak bisa memperolehnya,
atau tidak memiliki keinginan untuk mengkonsumsinya.
Adapun konsumen
muslim, maka dia komitmen dengan kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang disampaikan
dalam syariat untuk mengatur konsumsi agar mencapai kemanfaatan konsumsi
seoptimal mungkin, dan mencegah penyelewengan dari jalan kebenaran dan dampak
madharatnya, baik bagi konsumen sendiri maupun yang selainnya.
Berikut
ini merupakan kaidah-kaidah terpenting dalam konsumsi:
Ø Kaidah
Syariah
Yaitu menyangkut
dasar syariat yang harus terpenuhi dalam melakukan konsumsi di mana terdiri
dari:
o
Kaidah akidah,
yaitu mengetahui hakikat konsumsi adalah sebagai sarana untuk ketaatan/
beribadah sebagai perwujudan keyakinan manusia sebagai makhluk yang mendapatkan
beban khalifah dan amanah di bumi yang nantinya diminta pertanggungjawaban oleh
penciptanya. Jika seorang muslim menikmati rizki yang dikaruniakan Allah
kepadanya, maka demikian itu bertitik tolak dari akidahnya bahwa ketika Allah
memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, maka Dia senang bila tanda nikmat-Nya
terlihat pada hamba-hamba-Nya.
o
Kaidah ilmiah, yaitu seorang ketika akan
mengkonsumsi harus tahu ilmu tentang barang yang akan dikonsumsi dan
hukam-hukum yang berkaitan dengannya, apakah merupakan sesuatu yang halal atau
haram baik ditinjau dari zat, proses, maupun tujuannya sesuai dengan Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
o
Kaidah amaliah, yaitu merupakan aplikasi dari
kedua kaidah yang sebelumnya, maksudnya memperhatikan bentuk barang konsumsi.
Sebagai konsekuensi akidah dan ilmu yang telah diketahui tentang konsumsi
islami tersebut, seseorang ketika sudah berakidah yang lurus dan berilmu, maka
dia akan mengkonsumsi hanya yang halal serta menjauhi yang halal atau
syubhat.
Ø Kaidah
Kuantitas
Yaitu tidak
cukup bila barang yang dikonsumsi halal, tapi dalam sisi kuantitas (jumlah) nya
harus juga dalam batas-batas syariah, yang dalam penentuan kuantitas ini
memperhatikan beberapa faktor ekonomis, sebagai berikut:
o
Sederhana, yaitu
mengkonsumsi yang sifatnya tengah-tengah antara menghamburkan harta (boros)
dengan pelit, tidak bermewah-mewah, tidak mubadzir, hemat. Boros dan pelit
adalah dua sifat tercela, dimana masing-masing memiliki bahaya dalam ekonomi
dan sosial. Karena itu terdapat banyak Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
mengecam kedua hal tersebut, dan karena masing-masing keluar dari garis kebenaran
ekonomi yang memiliki dampak-dampak yang buruk
o
Kesesuaian antara konsumsi dan pemasukan,
artinya dalam mengkonsumsi harus disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya,
bukan besar pasak daripada tiang.
o
Penyimpanan (menabung) dan pengembangan
(investasi), artinya tidak semua kekayaan digunakan untuk konsumsi tapi juga
disimpan untuk kepentingan pengembangan kekayaan itu sendiri.
Ø Kaidah
Memperhatikan Prioritas Konsumsi
Yaitu, di mana
konsumen harus memperhatikan urutan kepentingan yang harus diprioritaskan agar
tidak terjadi kemudharatan, yaitu:
o
Primer, yaitu
konsumsi dasar yang harus terpenuhi agar manusia dapat hidup dan menegakkan
kemaslahatan dirinya, dunia dan agamanya serta orang terdekatnya, yakni nafkah-nafkah
pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara
jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primer kehidupan
manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan,
minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan.
o
Sekunder, yaitu konsumsi untuk
menambah/meningkatkan tingkat kualitas hidup yang lebih baik, yakni kebutuhan
manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan
ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi.
o
Tersier, yaitu kebutuhan yang dapat
menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan
kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan kebutuhan primer dan
sekunder.
Ø Kaidah
Sosial
Yaitu mengetahui
faktor-faktor sosial yang berpengaruh dalam kuntitas dan kualitas konsumsi,
yakni memperhatikan lingkungan sosial di sekitarnya sehingga tercipta
keharmonisan hidup dalam masyarakat, di antaranya:
o
Kepentingan
umat, yaitu saling menanggung dan menolong sebagaimana bersatunya suatu badan
yang apabila sakit pada salah satu anggotanya, maka anggota badan yang lain
juga akan merasakan sakitnya.
o
Keteladanan, yaitu memberikan contoh yang baik
dalam berkonsumsi apalagi jika dia adalah seorang tokoh atau pejabat yang
banyak mendapat sorotan di masyarakatnya.
o
Tidak
membahayakan orang lain yaitu dalam mengkonsumsi justru tidak merugikan dan
memberikan madharat ke orang lain.
Ø Kaidah
Lingkungan
Yaitu dalam
mengkonsumsi harus sesuai dengan kondisi potensi daya dukung sumber daya alam
yang ada di bumi dan keberlanjutannya (hasil olahan dari sumber daya alam),
serta tidak merusak lingkungan, baik bersifat materi maupun non materi.
Ø Kaidah
Larangan mengikuti dan Meniru
Yaitu tidak
meniru atau mengikuti perbuatan konsumsi yang tidak mencerminkan etika konsumsi
islami, seperti mengikuti dan meniru pola konsumsi masyarakat kafir dan
larangan bersenang-senang (hedonis), misalnya: suka menjamu dengan tujuan
bersenang-senang atau memamerkan kemewahan dan menghambur-hamburkan harta.
7. Perilaku
konsumsi masyarakat islam
Perilaku
konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara
berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources)
yang dimilikinya.
Teori perilaku
konsumen muslim yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan
yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar
yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan
dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
Ø Ada
tiga nilai dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim Keyakinan akan adanya hari kiamat dan
kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan
konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi untuk ibadah
daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future consumption
(karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi duniawi adalah
present consumption
Ø Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim
diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang
dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai.
Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah merupakan kunci moralitas
Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku yang baik dan
bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
Ø Kedudukan
harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat
buruk (sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk
mencapai tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan
benar(Q.S.Al-Baqarah: 265).
Berbeda dengan
konsumen konvensional. Seorang muslim dalam penggunaan penghasilanya memiliki 2
sisi, yaitu pertama untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dan
sebagianya lagi untuk dibelanjakan di jalan Allah.
Ø Model
Keseimbangan Konsumsi Islam
Keseimbangan
konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Dalam
ekonomi Islam. Kepuasan konsumsi seorang Muslim bergantung pada nilai-nilai
agama yang diterapkan pada rutinitas kegiatanya, tercermin pada alokasi uang
yang dibelanjakanya.
Batasan
Konsumsi dalam Syari’ah
Dalam
Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan
menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang
cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi
kuantitas dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun
spiritual.
Batasan
konsumsi dalam Islam tidak hanya memperhatikan aspek halal-haram saja tetapi
termasuk pula yang diperhatikan adalah yang baik, cocok, bersih, tidak
menjijikan.
Begitu
pula batasan konsumsi dalam syari’ah tidak hanya berlaku pada makanan dan
minuman saja. Tetapi juga mencakup jenis-jenis komoditi lainya. Pelarangan atau
pengharaman konsumsi untuk suatu komoditi bukan tanpa sebab.Pengharaman untuk
komoditi karena zatnya karena antara lain memiliki kaitan langsung dalam membahayakan
moral dan spiritual.
Konsumsi
Social
Konsumsi
dalam Islam tidak hanya untuk materi saja tetapi juga termasuk konsumsi social
yang terbentuk dalam zakat dan sedekah. Dalam Al-Qur’an dan Hadits disebutkan
bahwa pengeluaran zakat sedekah mendapat kedudukan penting dalam Islam. Sebab
hal ini dapat memperkuat sendi-sendi social masyarakat.
8. Perbedaan
perilaku konsumen muslim dengan perilaku konsumen konvensional
Konsumen Muslim
memiliki keunggulan bahwa mereka dalam memenuhi kebutuhannya tidak sekadar
memenuhi kebutuhan individual (materi), tetapi juga memenuhi kebutuhan sosial
(spiritual). Konsumen Muslim ketika mendapatkan penghasilan rutinnya, baik
mingguan, bulanan, atau tahunan, ia tidak berpikir pendapatan yang sudah
diraihnya itu harus dihabiskan untuk dirinya sendiri, tetapi karena
kesadarannya bahwa ia hidup untuk mencari ridha Allah, sebagian pendapatannya
dibelanjakan di jalan Allah (fi sabilillah). Dalam Islam, perilaku seorang
konsumen Muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah (hablu mina
Allah) dan manusia (hablu mina an-nas).
Konsep inilah
yang tidak kita dapati dalam ilmu perilaku konsumen konvensional. Selain itu,
yang tidak kita dapati pada kajian perilaku konsumsi dalam perspektif ilmu
ekonomi konvensional adalah adanya saluran penyeimbang dari saluran kebutuhan
individual yang disebut dengan saluran konsumsi sosial. Alquran mengajarkan
umat Islam agar menyalurkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, sedekah, dan
infaq. Hal ini menegaskan bahwa umat Islam merupakan mata rantai yang kokoh
yang saling menguatkan bagi umat Islam lainnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar